Berita
PSBB Transisi: Tempat Hiburan Malam, Spa Hingga Karaoke Masih Dilarang Beroperasi
AKTUALITAS.ID – Tempat hiburan malam, spa hingga karaoke masih dilarang beroperasi saat PSBB Transisi. Sejumlah usaha diperbolehkan buka namun dengan syarat tertentu, semisal bioskop. PSBB Transisi berlaku mulai 12-15 Oktober 2020. “Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, tetap belum diizinkan beroperasi,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020). Larangan itu karena kegiatan di tempat-tempat tersebut […]
AKTUALITAS.ID – Tempat hiburan malam, spa hingga karaoke masih dilarang beroperasi saat PSBB Transisi. Sejumlah usaha diperbolehkan buka namun dengan syarat tertentu, semisal bioskop. PSBB Transisi berlaku mulai 12-15 Oktober 2020.
“Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, tetap belum diizinkan beroperasi,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).
Larangan itu karena kegiatan di tempat-tempat tersebut sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19. “Jenis-jenis kegiatan yang memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi,” katanya.
Untuk kegiatan di sektor lain, kegiatan bisa dilaksanakan dengan memperhatikan protokol umum sebagai berikut:
Protokol Hygiene atau kebersihan
- Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat
- Wajib menggunakan masker di luar rumah.
- Rutin desinfeksi fasilitas.
- Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring.
- Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib
melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
Protokol Physical-Distancing
- Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan “Covid-19 Safety Plan”.
- Menjaga jarak aman 1 – 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.
Protokol Contact Tracing
- Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.
- Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing.
- Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.
Protokol Pendataan
Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.
-
RIAU22/07/2026 10:52 WIBDiikuti 15.080 Pelari, Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Ekonomi Daerah Rp58,9 Miliar
-
NASIONAL22/07/2026 07:00 WIBBaru Sebulan Menjabat, Kepala BGN Pilih Mundur
-
POLITIK22/07/2026 11:00 WIBSaan Tegaskan RUU Pemilu Tak Ganggu Agenda Pemilu
-
JABODETABEK22/07/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Didominasi Cuaca Berawan
-
FOTO22/07/2026 19:28 WIBFOTO: Sudaryono Sapa Staf BGN
-
NUSANTARA22/07/2026 07:30 WIBIbu Muda dan 2 ART Tewas Tragis Dihantam Ledakan Pipa Gas Medan
-
NASIONAL22/07/2026 10:00 WIBEddy Soeparo Yakin Antrean BBM Bakal Susut dalam Dua Pekan
-
EKBIS22/07/2026 11:30 WIBBitcoin Hijau di Tengah Perang AS-Iran

















