Berita
PSBB Transisi: Tempat Hiburan Malam, Spa Hingga Karaoke Masih Dilarang Beroperasi
AKTUALITAS.ID – Tempat hiburan malam, spa hingga karaoke masih dilarang beroperasi saat PSBB Transisi. Sejumlah usaha diperbolehkan buka namun dengan syarat tertentu, semisal bioskop. PSBB Transisi berlaku mulai 12-15 Oktober 2020. “Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, tetap belum diizinkan beroperasi,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020). Larangan itu karena kegiatan di tempat-tempat tersebut […]
AKTUALITAS.ID – Tempat hiburan malam, spa hingga karaoke masih dilarang beroperasi saat PSBB Transisi. Sejumlah usaha diperbolehkan buka namun dengan syarat tertentu, semisal bioskop. PSBB Transisi berlaku mulai 12-15 Oktober 2020.
“Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, tetap belum diizinkan beroperasi,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).
Larangan itu karena kegiatan di tempat-tempat tersebut sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19. “Jenis-jenis kegiatan yang memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi,” katanya.
Untuk kegiatan di sektor lain, kegiatan bisa dilaksanakan dengan memperhatikan protokol umum sebagai berikut:
Protokol Hygiene atau kebersihan
- Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat
- Wajib menggunakan masker di luar rumah.
- Rutin desinfeksi fasilitas.
- Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring.
- Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib
melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
Protokol Physical-Distancing
- Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan “Covid-19 Safety Plan”.
- Menjaga jarak aman 1 – 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.
Protokol Contact Tracing
- Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.
- Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing.
- Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.
Protokol Pendataan
Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.
-
RAGAM07/03/2026 10:00 WIBPemerintah Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret
-
NASIONAL07/03/2026 06:00 WIBDiduga Lakukan Pencabulan, BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur
-
JABODETABEK07/03/2026 06:30 WIBHujan Deras Picu Longsor di Kebon Baru Tebet
-
POLITIK07/03/2026 07:00 WIBPSHK: Revisi UU Pemilu Jangan Jadi Bancakan Elite Politik
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 18:17 WIBDirut BPJS Kesehatan Gandeng Pemda Mimika Perkuat JKN
-
JABODETABEK07/03/2026 08:30 WIBBegal di Taman Galaxy Bekasi Tersungkur Ditabrak Suami Korban
-
DUNIA07/03/2026 08:00 WIBJerman: Kami Tidak Akan Ikut Perang Melawan Iran
-
NASIONAL07/03/2026 14:00 WIBDPR Minta Pertamina Jelaskan Kenaikan BBM di Awal Ramadan

















