Berita
Polisi Tegaskan Tak Bidik Petinggi atau Aktivis KAMI Dalam Kasus Dugaan Ajuran kebencian dan Sara
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan tim penyidik Kepolisian tidak menyasar petinggi atau aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA. Tapi, kata dia, kebetulan para pelaku kasus ujaran kebencian dan SARA terhadap penolakan Undang-undang Cipta Kerja memang dari organisasi KAMI. Antara […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan tim penyidik Kepolisian tidak menyasar petinggi atau aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA.
Tapi, kata dia, kebetulan para pelaku kasus ujaran kebencian dan SARA terhadap penolakan Undang-undang Cipta Kerja memang dari organisasi KAMI. Antara lain Syahganda Nainggolan selaku Sekretaris Komite Eksekutif KAMI.
Kemudian Jumhur Hidayat selaku Deklarator KAMI, Anton Permana selaku Deklarator KAMI dan Khairi Amri selaku Ketua KAMI Medan. Selain itu, ada aktivis KAMI lainnya yang juga dijadikan tersangka.
“Dari awal kami sudah jelaskan bahwasanya kita tidak menyasar KAMI. Tapi, kebetulan, para pelaku itu anggota organisasi tersebut,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (22/10/2020).
Menurut dia, penyidik tentu dalam proses penyidikan mengantongi bukti-bukti atas apa yang telah diperbuat oleh tersangka. Sehingga, bukan lagi menyasar kepada organisasinya.
“Semua tentunya dalam proses penyidikan adalah benang merah, benang merahnya ke mana. Keterkaitan keterangan tersangka, saksi, itu dikejar penyidik. Kita tidak pernah menyasar organisasi itu, tapi apa yang peristiwa pidana terjadi itu yang diungkap, fakta-faktanya apa,” ujarnya.
Diketahui, sejumlah anggota hingga pentolan KAMI diamankan Polri terkait kerusuhan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Jakarta dan Medan, Sumatera Utara. Di antaranya Khairi Amri, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana (AP), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi.
Atas perbuatannya, Jumhur Hidayat dan Anton Permana dijerat Pasal 28 Ayat (2), Pasal 45a Ayat (2) UU ITE dan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP dengan ancamannya 10 tahun.
Sementara, Syahganda Nainggolan dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.
-
NASIONAL20/05/2026 13:00 WIBKemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Larangan Guru Honorer Mengajar
-
NASIONAL20/05/2026 14:00 WIBBudi Utomo Jadi Titik Awal Kebangkitan Nasional Indonesia
-
NASIONAL20/05/2026 17:00 WIBTio Aliansyah Dilaporkan ke DKPP usai Diduga Ikut Helikopter Bersama Anggota KPU RI
-
PAPUA TENGAH20/05/2026 16:00 WIBIni 4 Tim yang akan berlaga di Semifinal Kapolda Cup II Besok
-
POLITIK20/05/2026 20:46 WIBMikrofon Bocor! Dasco Kepergok Ucap ‘Jangan Teriak Hidup Jokowi’ di Paripurna DPR
-
NASIONAL20/05/2026 11:00 WIBEddy Soeparno Dorong Investasi EBT di Hadapan Petinggi Temasek
-
OASE20/05/2026 13:30 WIBWukuf Arafah 2026 Jatuh 26 Mei
-
EKBIS20/05/2026 10:30 WIBRupiah Hancur Lepas Rp17.700 di Hari Kebangkitan Nasional

















