Berita
Ikuti Pemerintah Pusat, Pemda DIY Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Corona
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat pandemi virus Corona atau COVID-19 hingga tanggal 30 November 2020. Pemda DIY mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang disebut belum mencabut status keadaan darurat bencana nasional. “Iya (status tanggap darurat di DIY diperpanjang), keputusannya Satgas (penanganan COVID-19 di DIY) diperpanjang,” kata Gubernur DIY […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat pandemi virus Corona atau COVID-19 hingga tanggal 30 November 2020. Pemda DIY mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang disebut belum mencabut status keadaan darurat bencana nasional.
“Iya (status tanggap darurat di DIY diperpanjang), keputusannya Satgas (penanganan COVID-19 di DIY) diperpanjang,” kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Kamis (27/10/2020).
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 318/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Keenam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY. Surat tertanggal 27 Oktober itu ditandatangani langsung oleh Sultan.
Terkait pertimbangan perpanjangan status tanggap darurat, Sultan menyebut karena pemerintah pusat belum mencabut status keadaan darurat bencana nasional. Sehingga pihaknya selaku pemerintah daerah juga masih mempertahankan status tersebut.
“Ya selama pemerintah pusat tidak nyabut (status) darurat masak aku nyabut,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemda DIY memperpanjang status tanggap darurat hingga tanggal 31 Oktober. Saat itu, alasannya adalah kasus positif COVID-19 di DIY masih fluktuatif.
“Ya diperpanjang (status tanggap darurat) wong belum selesai kok (pandemi COVID-19),” kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (29/9).
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 286/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan kelima status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY. Surat tertanggal 29 September 2020 itu diteken langsung oleh Sultan.
-
NUSANTARA25/09/2026 08:30 WIBGempar Penemuan Jenazah di Mukomuko, Polisi Minta Warga Tahan Diri Soal Isu Jurnalis
-
NASIONAL25/09/2026 09:00 WIBBengkulu Darurat Sampah! Srikandi NasDem Semprot Dirjen Cipta Karya KemenPU
-
DUNIA25/09/2026 08:00 WIBPresiden Iran Tantang AS di Sidang PBB
-
EKBIS25/09/2026 09:30 WIBIHSG Hijau di Awal Dagang
-
NASIONAL25/09/2026 06:00 WIBMori Hanafi Desak Anggaran Transmigrasi Dirombak
-
JABODETABEK25/09/2026 07:30 WIBRemaja Bogor Tega Habisi Ayahnya Sendiri
-
POLITIK25/09/2026 07:00 WIBDeddy: Pileg Jadi ‘Tiket’ Pilpres Sudah Tak Relevan
-
OTOTEK25/09/2026 13:30 WIBBegini Cara Pakai 1 Nomor WhatsApp di 2 HP Sekaligus Tanpa Logout

















