Berita
Jika Langgar Waktu Operasional, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Operasi Usaha Pariwisata
AKTUALITAS.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar usaha pariwisata seperti restoran, hotel, hingga kafe dapat mengikuti aturan terkait waktu operasional saat malam Tahun Baru 2021. Dia menegaskan, berdasarkan aturan yang ada tempat usaha tersebut harus tutup operasional pukul 19.00 WIB. “Jadi tidak boleh apapun alasannya karaoke apalah sebagainya tidak boleh. Bagi […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar usaha pariwisata seperti restoran, hotel, hingga kafe dapat mengikuti aturan terkait waktu operasional saat malam Tahun Baru 2021. Dia menegaskan, berdasarkan aturan yang ada tempat usaha tersebut harus tutup operasional pukul 19.00 WIB.
“Jadi tidak boleh apapun alasannya karaoke apalah sebagainya tidak boleh. Bagi yang coba coba melanggar kami akan tindak, tidak hanya surat teguran tapi akan kami cabut surat izin operasinya,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Untuk itu, dia meminta agar tempat usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menetapkan sejumlah aturan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Hal tersebut berdasarkan pada Ingub Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendali Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember 2020.
Selain penerapan protokol kesehatan, Anies juga meminta adanya batas waktu operasional untuk tempat industri dan pusat perbelanjaan atau mal paling lama sampai pukul 21.00 WIB.
“Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB,” kata Anies dalam Ingub tersebut, Kamis (17/12).
Lalu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta adanya pembatas kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas.
-
OLAHRAGA23/06/2026 03:00 WIBInggris vs Ghana: Misi Lolos Grup L Piala Dunia 2026
-
OLAHRAGA22/06/2026 22:10 WIBSiaran Piala Dunia 2026 di Korea Utara Tak Tampilkan Laga Tiga Negara Ini
-
NASIONAL23/06/2026 08:30 WIBKetua BEM FH UBK Ngaku Terima Rp 20 Juta dari Oknum Polisi Jelang Demo
-
NUSANTARA22/06/2026 23:30 WIBHerman Deru Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Tegaskan Komitmen Maksimalkan Kesejahteraan Masyarakat
-
NASIONAL22/06/2026 22:25 WIBLHKPN Naik Drastis, GERTAK Desak Kejagung Usut Lonjakan Harta Zita Anjani
-
JABODETABEK22/06/2026 23:00 WIBEastJakFest 2026 Jadi Motor Ketahanan Pangan dan UMKM di Jakarta Timur
-
POLITIK23/06/2026 16:15 WIBRoy Suryo dan Dokter Tifa Dapat Penagguhan, Analis Sebut Jokowi Tertekan
-
OLAHRAGA23/06/2026 04:33 WIBJadwal Piala Dunia 2026: Pekan Sengit Penentu Kelolosan

















