NASIONAL
Nasdem Laporkan Rizal Ramli ke PMJ
Nasdem melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya

AKTUALITAS.ID – Partai Nasdem melaporkan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya pada Senin (17/9/2018). Nasdem melaporkan Rizal Ramli, karena yang bersangkutan dinilai tidak mau bersilaturahim dan mendiskusikan tudingannya terhadap Surya Paloh.
“Partai Nasdem telah beri ruang cukup 3×24 jam bahkan tertunda satu hari untuk buka ruang silaturahmi dan kekeluargaan, tapi itu pun ditanggapi secara sombong oleh saudara RR, bahkan ada pengalihan isu ke tempat lain,” ujar Ketua DPP Bidang Otonomi Daerah Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo saat ditemui usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Pihaknya kecewa dengan sosok menteri yang ternyata arogan, bahkan melontarkan kata-kata yang tidak pantas dalam acara diskusi publik. Menurut dia, ini menjadi persoalan semua pihak karena justru akan membuat sebuah negara menjadi tidak harmonis.
“Tidak boleh orang secara sombong dengan bentuk apa saja mengemukakan sesuatu untuk menaburkan kebencian dan kemarahan di depan publik, dan kalau semua ikut melakukan, negeri kita kapan akan jadi harmonis. Proses yang kita lakukan ini adalah proses pembelajaran politik, hukum, dan tata negara, mari kita selesaikan secara hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari, didampingi sekitar 30 anggota Komando Strategi Nasional (Kostranas) Partai Nasdem, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (17/9/2018), untuk melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Rizal Ramli atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Taufik melaporkan Rizal Ramli dengan dugaan tindak pidana yang merujuk pada pernyataan Rizal Ramli pada program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV edisi 4 September 2018 dan program Indonesia Business Forum di TVONE edisi 6 September 2018, yang diduga bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.
Pasal yang dijerat adalah pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan nomor laporan TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018. (republika.co.id)
-
DUNIA29/04/2025 18:30 WIB
Listrik Padam Massal di Spanyol dan Portugal, Aktivitas Sehari-hari Lumpuh Total
-
FOTO29/04/2025 18:34 WIB
FOTO: Raker Komisi V dengan Mendes PDT dan Menteri Transmigrasi
-
NUSANTARA29/04/2025 19:00 WIB
BULOG Yogyakarta Serap Gabah Petani Seharga Rp6.500/Kg
-
FOTO29/04/2025 20:37 WIB
FOTO: RDP Komisi II dengan Wamendagri dan Gubernur
-
OLAHRAGA29/04/2025 20:00 WIB
PBVSI Panggil 21 Pemain untuk Pelatnas Timnas Voli Putra U-16 Jelang Kualifikasi SEAVA
-
OLAHRAGA29/04/2025 16:00 WIB
Timnas Indonesia TC di Bali Jelang Duel Krusial Lawan China dan Jepang
-
RAGAM29/04/2025 21:00 WIB
Rahasia Masak Nasi Rendah Kalori, Covok untuk Diet dan Diabetes
-
OLAHRAGA29/04/2025 18:00 WIB
Ancelotti Sepakat Latih Timnas Brasil, Tinggalkan Real Madrid Usai Musim Ini