NASIONAL
Ketua DPR Dorong Agar RPP Otsus Papua Bedasarkan Sesuai Aspirasi Rakyat
AKTUALITAS.ID – Ketua DPR, Puan Maharani, mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Otonomi Khusus Papua disusun berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. Ia menyatakan DPR mendukung agar pelaksanaan Otsus Papua tidak hanya sekadar menjadi sebuah undang-undang. “Belajar dari pengalaman 20 tahun sebelumnya, RPP yang nanti akan disahkan perlu mendorong aspirasi masyarakat Papua sebagaimana UU Otsus yang telah […]
AKTUALITAS.ID – Ketua DPR, Puan Maharani, mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Otonomi Khusus Papua disusun berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. Ia menyatakan DPR mendukung agar pelaksanaan Otsus Papua tidak hanya sekadar menjadi sebuah undang-undang.
“Belajar dari pengalaman 20 tahun sebelumnya, RPP yang nanti akan disahkan perlu mendorong aspirasi masyarakat Papua sebagaimana UU Otsus yang telah dan akan lebih bermanfaat dari sebelumnya,” kata Puan dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Papua di Kantor Gubernur Papua di Jayapura, dikutip pada Minggu, (3/10/2021).
Puan menegaskan pelaksanaan Otsus Papua tak mungkin dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah saja. Menurutnya, diperlukan gotong royong dari semua elemen bangsa untuk membangun Papua.
“Diperlukan sinergi serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dan keberhasilan pelaksanaan Otsus Papua bukan hanya soal dana, atau regulasi semata. Komitmen dan integritas tinggi kepala daerah tentu saja akan sangat penting,” kata Puan.
Dia pun berharap agar peraturan turunan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua segera disahkan. Kemudian, para kepala daerah di Papua agar bersinergi secara optimal sebagai pelaksana dari Otsus Papua.
“Hal penting yang sama-sama harus kita perhatikan terkait dengan Otsus Papua, tentu saja ke depannya ini akan keluar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan Otsus Papua yang kita harapkan dalam waktu dekat akan disahkan pemerintah pusat,” katanya.
Puan menambahkan DPR akan terus mengawasi, mendukung, dan mendorong agar pelaksanaan Otsus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Melalui revisi UU tersebut, DPR berharap agar ada penurunan tingkat pengangguran dan persentase penduduk miskin di Bumi Cenderawasih itu juga semakin berkurang.
Undang-undang yang merupakan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada bulan Juli lalu. UU Nomor 2 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2021 dan saat ini pemerintah tengah menyusun RPP terkait Otsus Papua.
Dalam UU yang baru, dana Otsus Papua dinaikkan dari dua persen menjadi dua seperempat persen dari DAU (Dana Alokasi Umum) nasional. Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua.
-
NUSANTARA21/05/2026 19:08 WIBGeger WNA Filipina Pakai KTP Indonesia untuk Urus Paspor
-
NUSANTARA22/05/2026 10:00 WIBSeleksi Koperasi Desa Merah Putih Membludak, 12.491 Peserta Ikuti Tes Mental Ideologi
-
JABODETABEK22/05/2026 08:00 WIBInvestigasi Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Bekasi Timur Masih Berjalan, Ini Temuan Awalnya
-
DUNIA21/05/2026 20:09 WIBDeepfake AI Menyamar Jadi PM Singapura, Pebisnis Kehilangan Rp46 Miliar
-
NASIONAL21/05/2026 21:00 WIBDinkes Bekasi Dilaporkan ke KPK Terkait Pengadaan Ambulans dan Mobil Jenazah
-
JABODETABEK22/05/2026 09:04 WIBKonflik Ahmad Bahar dan Hercules Memanas, Putri Bahar Mengaku Diintimidasi
-
PAPUA TENGAH22/05/2026 13:00 WIBDinkes Mimika Dorong Pencegahan Stunting Lewat Kolaborasi Tokoh Masyarakat
-
NASIONAL22/05/2026 14:00 WIBDenny JA: Jika Berhasil, Prabowo akan Dikenang sebagai Bapak Kemandirian Bangsa

















