Berita
Cegah Penyebaran Covid-19, Menag Larang Pawai Hari Besar Keagamaan yang Libatkan Jumlah Banyak
AKTUALITAS.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang masyarakat menggelar pawai atau arak-arakan saat merayakan hari besar keagamaan yang melibatkan peserta dalam jumlah banyak. “Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” kata Yaqut dalam keterangan resmi, Sabtu (9/10/2021). Larangan ini tercantum dalam […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang masyarakat menggelar pawai atau arak-arakan saat merayakan hari besar keagamaan yang melibatkan peserta dalam jumlah banyak.
“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” kata Yaqut dalam keterangan resmi, Sabtu (9/10/2021).
Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021. Menurut Yaqut, dalam SE ini pemerintah mengatur pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa Covid-19.
“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” terang Menag
Yaqut menjelaskan, pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan diterapkan dengan mempertimbangkan status level pandemi Covid-19 di daerah tersebut.
Yaqut mencontohkan, di daerah level 2 dan 1 peringatan hari besar keagamaan bisa dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sementara, di daerah level 4 dan 3 perayaan hari besar itu dilakukan secara virtual.
“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” kata Yaqut.
Dalam pedoman peringatan hari besar keagamaan itu, aturan yang diterapkan di daerah level 4 dan 3 lebih ketat. Hal ini seperti mesti dilaksanakan di ruang terbuka.
Jika dilaksanakan di ruang tertutup seperti tempat peribadatan, acara itu hanya boleh diikuti 50 persen dari kapasitas ruangan atau tedbatas 50 orang.
Peserta yang diizinkan hadir juga hanya yang berasal dari daerah setempat dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pedoman tersebut juga mengharuskan penyelenggara acara menyediakan petugas untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, melakukan pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, dan sarana mencuci tangan.
Penyelenggara acara juga dianjurkan menyediakan QR Code aplikasi Pedulindungi meminta peserta mengecek informasi vaksin dan status mereka di aplikasi itu.
“Peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti Peringatan Hari Besar,” sebagaimana dikutip dari aturan tersebut.
-
POLITIK06/07/2026 07:00 WIBBocor! Isu ‘Lantai Empat’ DPR Diduga Atur Serangan ke PDIP
-
NASIONAL06/07/2026 17:15 WIBAHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK
-
NUSANTARA06/07/2026 16:30 WIBKonser Amal dengan Wali Band, Herman Deru Ajak Warga Peduli Palestina
-
POLITIK06/07/2026 13:00 WIBBRIN Khawatir Persiapan Pemilu 2029 Terganggu Jika RUU Molor
-
POLITIK06/07/2026 20:30 WIBPengamat Nilai Wacana Gibran Maju pada Pilpres 2029 Cerminkan Kepercayaan Diri Pendukung
-
POLITIK06/07/2026 11:00 WIBPKS: Politik Mahal dan Ruang Gelap Jadi Pemicu Korupsi
-
POLITIK06/07/2026 10:00 WIBPDIP Sebut PSI Tak Perlu Ditakuti Meski Jokowi Ikut Safari
-
POLITIK06/07/2026 12:35 WIBDKPP Periksa Tio Aliansyah Secara Tertutup Terkait Naik Helikopter Bareng KPU

















