Berita
Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Merupakan Alternatif Perkara Pidana
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan keadilan restoratif telah menjadi salah satu alternatif dalam upaya penyelesaian perkara pidana.
“Tidak dipungkiri lagi keadilan restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana,” katanya saat meluncurkan Rumah Restorative Justice di sembilan Kejaksaan Tinggi termasuk yang ada di Sulawesi Selatan, secara virtual, Rabu (16/3/2022).
Ia menjelaskan hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.
“Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali,” kata dia.
Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” ujar Jaksa Agung.
Adapun dasar filosofi penyebutan rumah disini dikarenakan rumah merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman, nyaman dan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni dan keseimbangan kosmis di dalam masyarakat.
Oleh karena itu dirinya meminta izin dalam kesempatan ini memberikan nama ruang tersebut dengan nama Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang turut menghadiri launching Rumah RJ, mengaku begitu mendukung hadirnya Rumah Restorative Justice ini sebagai sebuah inovasi yang dihadirkan Kejaksaan Agung
“Kehadiran diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Ini juga sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,” kata Andi Sudirman.
Hadirnya Rumah Restorative di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga telah sesuai dengan semangat Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejaksaan RI sendiri telah menyelesaikan 821 (delapan ratus dua puluh satu) perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif. Hadirnya fasilitas ini untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, dibuat sebuah ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum.
-
Ragam19 jam lalu
Eddies Adelia Jalani Operasi Serius di Penang Akibat Cedera Ligamen
-
POLITIK17 jam lalu
Bahlil Tepis Kabar Jokowi Gabung ke Partai Golkar: “Pak Jokowi Bapak Bangsa”
-
Nusantara11 jam lalu
Serap Aspirasi, Maximus akan Lakukan Perubahan Nyata untuk Kwamki Narama
-
Multimedia11 jam lalu
FOTO: RK Blusukan Sapa Warga di Rawa Buaya
-
Multimedia8 jam lalu
FOTO: Maximus Blusukan Temui Masyarakat Kwamki Narama
-
Multimedia10 jam lalu
FOTO: Projo Bantah Budi Arie Setiadi Terlibat Kasus Judol
-
Dunia24 jam lalu
Trump Kembali ke Gedung Putih, Kemenangan Besar di Pilpres AS 2024
-
Ragam22 jam lalu
Tingkatkan Imunitas Anak Terhadap Wabah Cacar Air, Berikut Tips dari Pakar