Berita
Pekan Depan MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg
MK menerima 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019.
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pileg 2019, mulai Selasa (6/8/2019) hingga Jumat (9/82019). Diketahui, MK menerima 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019.
“Ya, sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif akan digelar selama empat hari, mulai Selasa (6/8),” ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Kendati demikian, Fajar menjelaskan, meskipun agenda putusan sudah dikeluarkan, tidak berarti rapat permusyawaratan hakim (RPH) sudah selesai.
“RPH yang membahas putusan untuk perkara PHPU Legislatif masih terus berlangsung hingga Senin (5/8/2019) mendatang. RPH dilakukan bertahap diselesaikan sesuai jadwal pengucapan putusan,” kata Fajar.
Pada penutupan sidang pembuktian Selasa (30/8/2019), Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, seluruh hasil persidangan perkara PHPU Legislatif 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi, akan dibawa ke dalam RPH.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan yang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu.
Kemudian pada Senin (22/7/2019) Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg 2019.
Dalam putusan tersebut dinyatakan 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.
Sejak Selasa (23/7/2019) hingga Selasa (30/7/2019), Mahkamah menggelar sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk 122 perkara tersebut.
Persidangan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, pemerintah, dan DPR.
Namun, untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi. [Republika]
-
NASIONAL30/08/2026 06:00 WIBMK: Pasal Penghinaan DPR dan Pemerintah Tak Berlaku
-
POLITIK30/08/2026 14:00 WIBBudi Arie Tegaskan Percepatan Pemilu Bukan Sikap Jokowi
-
RIAU30/08/2026 18:30 WIBPisah Haru Mahasiswa KKN UIN Suska Riau di Desa Muntai Barat
-
NUSANTARA30/08/2026 11:00 WIBKabut Asap Picu Lonjakan Pneumonia di Pontianak
-
NUSANTARA30/08/2026 17:00 WIBManager Koperasi Mesuji Ditangkap di Lubuklinggau, Diduga Gelapkan Rp600 Juta
-
NASIONAL30/08/2026 07:00 WIBKomisi III DPR Beberkan Daftar 13 Pidana
-
DUNIA30/08/2026 18:00 WIBNepal Minta Meta dan TikTok Hapus Konten AI Banjir
-
NASIONAL30/08/2026 09:00 WIBIstri Bambang Ungkap Detik-detik Sebelum Suaminya Jadi Korban

















