Pemerintah Tetapkan 1 April Sebagai Hari Penyiaran Nasional


AKTUALITAS.ID – Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional. Sejumlah peristiwa penting yang terjadi di masa lalu pada tanggal ini dijadikan pertimbangan untuk keputusan tersebut.

Pertimbangan pertama, tanggal 1 April 1933 didirikan Lembaga Penyiaran Radio di Kota Solo, Jawa Tengah. Lembaga tersebut merupakan yang pertama kali milik bangsa dengan nama Solosche Radio Vereeniging (SRV), dengan diprakarsai oleh KGPAA Mangkunegoro VII.

Selain itu, Hari Penyiaran Nasional juga telah dideklarasikan oleh para pemangku kepentingan di bidang tersebut, tepatnya pada 1 April 2010.

Atas pertimbangan tersebut, pada 29 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.

“Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional,” bunyi diktum PERTAMA Keputusan Presiden itu.

Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 29 Maret 2019 itu.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>