AKTUALITAS.ID – Pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi melanggar UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Hal itu terjadi bila Jokowi mengumumkan susunan kabinet sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019.
“Secara politik dapat diterima (pengumuman susunan kabinet) namun
secara hukum tata negara mengandung permasalahan karena bertentangan
dengan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara,” jelas Bayu melalui pesan
singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (15/8).
Hal tersebut dikatakan Bayu menanggapi pertemuan antara Presiden Jokowi dengan sejumlah pimpinan redaksi media Rabu (14/8/2019) yang menyatakan, bahwa susunan kabinet untuk pemerintahan 2019-2024 sudah final dan dapat diumumkan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019.
Pasal 16 UU Kementerian Negara mengatur, pembentukan kementerian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah atau janji.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 16 tersebut
maka pengumuman kabinet masa jabatan 2019-2024 hanya bisa dilakukan oleh
Joko Widodo sebagai Presiden masa jabatan 2019-2024 setelah yang
bersangkutan terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji sebagai
Presiden RI pada 20 Oktober 2019.
“Pengumuman susunan kabinet yang
dilakukan sebelum tanggal 20 Oktober 2019 jelas tidak bisa dilakukan
mengingat sebelum tanggal itu Joko Widodo belum sah sebagai Presiden
masa jabatan 2019-2024 sehingga tidak punya kedudukan hukum mengumumkan
kabinet periode 2019-2024,” ujar Bayu.
Untuk itu sebagai bentuk ketaatan kepada UU Kementerian Negara, Bayu mengatakan Presiden Joko Widodo sebaiknya tidak melakukan pengumuman susunan kabinet baru sebelum tanggal 20 Oktober 2019.
“Perlu diingat bahwa kabinet masa jabatan 2014-2019 secara resmi belum berakhir dengan demikian lebih baik jika Presiden fokus mengarahkan agar kabinet yang sekarang menyelesaikan pekerjaannya hingga 20 Oktober 2019,” tambah Bayu.
sumber : Antara