Rugikan Pekerja, Serikat Buruh Pendukung Jokowi Tolak Omnibus Law


Ilustrasi omnibus-law, FOTO/IST

AKTUALITAS.ID – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menolak rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. KSBSI merupakan pendukung Joko Widodo pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan RUU tersebut terlampau merugikan pekerja. KSBSI akan memutuskan untuk turun ke jalan menolak draf RUU yang dirumuskan pemerintahan periode kedua Jokowi itu.

“Kami ini pendukung Jokowi dua periode, tetapi bukan berarti kalau kita mendukung beliau tidak boleh mengkritik. Kita harus kritik kebijakan yang dibuat tidak pro dengan kita,” kata Elly dalam jumpa pers di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Rabu (11/3).

Menurut Elly, ada tiga alasan KSBSI menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pertama, mereka menilai RUU itu bertentangan dengan amanat pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 D UUD 1945.

Menurutnya, pemerintah dimandatkan untuk menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Amanat itu dilanggar dengan penghapusan upah minimum di tingkat kabupaten/kota dan pesangon.

Kedua, RUU itu dinilai membahayakan nasib pekerja dengan sistem kontrak baru. RUU Omnibus Law Cipta Kerja tak membatasi masa kontrak yang diberlakukan perusahaan kepada para pekerjanya.

Ketiga, KSBSI menilai perumusan RUU itu menyalahi peraturan perundang-undangan. Sebab pihak pekerja tidak dilibatkan dalam perumusan. Pemerintah baru melibatkan serikat buruh secara sepihak saat draf itu telah diserahkan ke DPR.

“Kami merasa dijebak untuk mendelegitimasi bahwa serikat buruh mendukung RUU ini dengan masuknya kita ke tim, dan kita ramai-ramai di sana,” ungkap Elly.

Kendati demikian, Elly masih menaruh harapan kepada Jokowi. Dia yakin pemerintah akan mencabut RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Oleh karenanya, ia mengusahakan hal itu dengan mengajak para buruh melakukan aksi unjuk rasa pada 23 Maret 2020.

“Siapapun yang jadi pemimpin negara, pasti pernah melakukan kesalahan, tetapi pendukung tidak boleh diam, tidak boleh pasif agar dia tahu mana yang salah tentang keputusan yang sudah dilakukan,” ucapnya.

Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah ke DPR RI pada Rabu (12/2). RUU ini adalah usulan Joko Widodo dalam periode kedua pemerintahannya.

Aturan tersebut menggabungkan 79 undang-undang untuk merampingkan perundang-undangan. Jokowi mengklaim RUU itu dapat menarik investasi asing karena mampu menciptakan kemudahan melakukan usaha.

RUU itu memicu penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, terutama dari serikat pekerja. Serikat buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia bakal menggelar aksi di di 24 provinsi pada 23 Maret mendatang.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>