Berita
Dampak Corona, KPK Perpanjang Masa Bekerja dari Rumah Pegawai hingga 21 April
AKTUALITAS.ID – KPK memperpanjang masa work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk para pegawai dampak dari wabah virus Corona (COVID-19). Masa WFH pegawai KPK diperpanjang hingga 21 April 2020. “Perpanjangan periode Bekerja dari Rumah (BDR) dimulai dari 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada […]
AKTUALITAS.ID – KPK memperpanjang masa work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk para pegawai dampak dari wabah virus Corona (COVID-19). Masa WFH pegawai KPK diperpanjang hingga 21 April 2020.
“Perpanjangan periode Bekerja dari Rumah (BDR) dimulai dari 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).
Aturan itu tertuang dalam surat edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang perpanjangan periode bekerja dari rumah (BDR) guna mencegah penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19) di lingkungan KPK. Ali menjelaskan selama masa WFH, pegawai KPK juga dilarang menyebarkan berita hoax yang bisa meresahkan masyarakat.
“Selama melaksanakan BDR, pegawai dilarang mengirimkan/menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan dan penyebaran berita HOAX,” ujar Ali.
Meski demikian, Ali mengatakan masih ada sejumlah pekerjaan yang harus dilakukan dari kantor seperti penanganan perkara, penuntutan hingga pelayanan kantor harian dan pengamanan. Untuk itu, pegawai yang berkaitan dengan pekerjaan itu tetap bekerja di kantor.
Berikut kriteria pekerjaan KPK yang tetap dilakukan di kantor:
-Pekerjaan yang berhubungan dengan penanganan perkara dan berkonsekuensi terhadap masa penahanan tersangka atau terdakwa;
-Pekerjaan yang berhubungan dengan penetapan atau panggilan pengadilan pidana atau praperadilan sesuai dengan peraturan yang diterapkan di peradilan dengan catatan sepanjang dimungkinkan penundaan sidang, maka dapat diajukan permintaan penundaan sidang atau mengupayakan persidangan melalui mekanisme online melalui video conference;
-Pelayanan kantor harian seperti pengamanan atau kegiatan lain sesuai kebijakan biro umum;
-Penyelesaian tugas yang masih tergantung dengan penggunaan sarana aplikasi desktop dan benar-benar tidak dapat dilakukan di rumah.
-
EKBIS31/05/2026 06:00 WIBDPR: 6 Juta Pekerja di Ujung Tanduk
-
POLITIK31/05/2026 07:00 WIBPDIP Ingat Prabowo Tak Ubah Kurikulum Sembarangan
-
JABODETABEK31/05/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Hari Ini: Berawan dari Pagi hingga Malam
-
NUSANTARA31/05/2026 11:30 WIBPerwira Mayor TNI AL Ngamuk Hajar Kanit Polisi Sampai Pingsan di Jalanan
-
NASIONAL31/05/2026 14:00 WIBPancasila Lahir di Tengah Perdebatan Panas BPUPKI
-
OASE31/05/2026 05:00 WIBAyat Alquran tentang Luar Angkasa yang Sering Dikaitkan dengan Sains
-
JABODETABEK31/05/2026 07:30 WIBIni Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Minggu 31 Mei
-
NASIONAL31/05/2026 11:00 WIBMUI Bantah Pernyataan Bahlil Soal Kurban Wajib

















