Berita
Tertibkan PSBB, Polisi Diminta Tak Pakai Pentungan
AKTUALITAS.ID – Aparat Kepolisian diminta tidak menggunakan pentungan dalam mengamankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19 akibat infeksi virus corona (SARS-CoV-2). Anggota Komisi III DPR RI Agustiar Sabran mengatakan polisi harus menjadi sosok yang baik dalam mengawal kebijakan PSBB di tengah masyarakat. “Di lapangan polisi ini jangan pakai pentungan. Jangan dikenal […]
AKTUALITAS.ID – Aparat Kepolisian diminta tidak menggunakan pentungan dalam mengamankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19 akibat infeksi virus corona (SARS-CoV-2).
Anggota Komisi III DPR RI Agustiar Sabran mengatakan polisi harus menjadi sosok yang baik dalam mengawal kebijakan PSBB di tengah masyarakat.
“Di lapangan polisi ini jangan pakai pentungan. Jangan dikenal karena pentungan,” kata Agustiar melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).
Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta institusi Korps Bhayangkara tersebut lebih memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam sosialisasi Covid-19. Sebab, menurut dia, Bhabinkamtibmas merupakan pihak yang mengetahui karakter masyarakat sekitar.
“Saya minta Bhabinkamtibmas perannya lebih dimaksimalkan. Mereka harus bisa beri pemahaman ke masyarakat soal physical distancing. Tapi, harus disampaikan dengan ramah, dengan rasa kebapakan” tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan masyarakat bahwa ada sanksi pidana jika tak mengikuti aturan pemerintahan Joko Widodo soal penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
Jokowi diketahui telah meneken dua aturan yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dengan terbitnya aturan itu, kata Yusri, kepolisian bisa melakukan tindakan tegas jika masyarakat tak mengikuti aturan tersebut.
“Ketika PPnya telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat bapak Presiden tidak boleh ragu, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum,” tutur Yusri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).
Teranyar, polisi menangkap 18 orang yang berkumpul di malam hari di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Mereka sudah tiga kali diimbau, namun tak menggubris sehingga diamankan kepolisian.
Kini, mereka sudah dipulangkan. Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan sejak mereka diamankan.
“Ancamannya kan cuma satu tahun, tapi enggak ditahan,” kata Yusri.
-
JABODETABEK17/08/2026 23:00 WIBTak Lihat Motor, Sopir Wing Box Lindas Pasutri Hingga Tewas di Tempat
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
DUNIA17/08/2026 21:00 WIBTelegram Jadi Radar Serangan Rusia di Ukraina
-
EKBIS18/08/2026 07:30 WIBBank-Bank Besar AS Dikepung Risiko AI
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI

















