Berita
Tertibkan PSBB, Polisi Diminta Tak Pakai Pentungan
AKTUALITAS.ID – Aparat Kepolisian diminta tidak menggunakan pentungan dalam mengamankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19 akibat infeksi virus corona (SARS-CoV-2). Anggota Komisi III DPR RI Agustiar Sabran mengatakan polisi harus menjadi sosok yang baik dalam mengawal kebijakan PSBB di tengah masyarakat. “Di lapangan polisi ini jangan pakai pentungan. Jangan dikenal […]
AKTUALITAS.ID – Aparat Kepolisian diminta tidak menggunakan pentungan dalam mengamankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19 akibat infeksi virus corona (SARS-CoV-2).
Anggota Komisi III DPR RI Agustiar Sabran mengatakan polisi harus menjadi sosok yang baik dalam mengawal kebijakan PSBB di tengah masyarakat.
“Di lapangan polisi ini jangan pakai pentungan. Jangan dikenal karena pentungan,” kata Agustiar melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).
Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta institusi Korps Bhayangkara tersebut lebih memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam sosialisasi Covid-19. Sebab, menurut dia, Bhabinkamtibmas merupakan pihak yang mengetahui karakter masyarakat sekitar.
“Saya minta Bhabinkamtibmas perannya lebih dimaksimalkan. Mereka harus bisa beri pemahaman ke masyarakat soal physical distancing. Tapi, harus disampaikan dengan ramah, dengan rasa kebapakan” tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan masyarakat bahwa ada sanksi pidana jika tak mengikuti aturan pemerintahan Joko Widodo soal penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
Jokowi diketahui telah meneken dua aturan yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dengan terbitnya aturan itu, kata Yusri, kepolisian bisa melakukan tindakan tegas jika masyarakat tak mengikuti aturan tersebut.
“Ketika PPnya telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat bapak Presiden tidak boleh ragu, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum,” tutur Yusri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).
Teranyar, polisi menangkap 18 orang yang berkumpul di malam hari di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Mereka sudah tiga kali diimbau, namun tak menggubris sehingga diamankan kepolisian.
Kini, mereka sudah dipulangkan. Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan sejak mereka diamankan.
“Ancamannya kan cuma satu tahun, tapi enggak ditahan,” kata Yusri.
-
NASIONAL04/08/2026 20:00 WIBIndonesia Resmi Tembus 290 Juta Penduduk
-
NUSANTARA04/08/2026 23:00 WIBRatusan Dapur MBG Belum Kantongi Sertifikat Higiene
-
DUNIA05/08/2026 00:00 WIBIran Tak Lagi Aman, Milisi Kurdi Klaim Gempur Pangkalan IRGC
-
NASIONAL05/08/2026 11:00 WIBWaspadai Potensi Kericuhan, Aksi 50 Ribu Buruh Ditunda
-
OTOTEK05/08/2026 13:30 WIBWhatsApp Kena Gelombang Suspend, Begini Cara Selamatkan Akun
-
EKBIS05/08/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Menguat ke 6.338
-
POLITIK05/08/2026 10:00 WIBPegiat Pemilu Minta MK Rombak Aturan Sengketa Pilpres
-
EKBIS05/08/2026 10:30 WIBRupiah Hajar Dolar AS di Awal Sesi

















