Berita
Kawasan Yang Sudah Terkendali Covid-19, MUI: Umat Islam Wajib Salat Jumat
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa pada kawasan yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat. Hal itu merespons adanya informasi ada beberapa daerah yang sudah terkendali. “Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar’i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan […]
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa pada kawasan yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat. Hal itu merespons adanya informasi ada beberapa daerah yang sudah terkendali.
“Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar’i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat,” kata Niam lewat keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).
Dia juga menambahkan, ada kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan terkendali sejak awal. Terdapat 110 kabupaten dan kota, terdiri atas 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid-19.
Menurut Niam, hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Yaitu yang menyatakan bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib dan sebagainya.
“Serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” tuturnya.
Dia menilai, pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya. Untuk pelaksanaannya, dia menegaskan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah penularan.
Niam menyampaikan, ada beberapa kondisi yang bisa diadaptasi. Setidaknya menurut akademisi UIN Jakarta ini ada tiga kondisi dalam adaptasi terhadap situasi baru ini.
“Pertama, melakukan dengan new normal secara permanen seperti PHBS, zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah,” kata Niam.
-
DUNIA03/11/2026 18:00 WIBBayi 2 Bulan Tewas dalam Ledakan Bom Truk Kolombia
-
POLITIK03/11/2026 20:00 WIB4 RUU Prioritas DPR Masa Persidangan II 2026, Ada RUU Perampasan Aset
-
POLITIK03/11/2026 19:00 WIBPemuda LIRA Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran
-
JABODETABEK04/11/2026 05:30 WIBBMKG: Sebagian Besar Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Rabu
-
POLITIK03/11/2026 17:00 WIBTanpa Ampun! Gerindra Pecat Kader Pesta Narkoba
-
EKBIS03/11/2026 23:00 WIBSeharian Ngaspal, Ojol Cuma Bawa Pulang Rp60 Ribu
-
NASIONAL04/11/2026 05:00 WIBIJTI Usulkan Udin Bernas Jadi Pahlawan Nasional, Mensos Siapkan Proses Pengusulan
-
EKBIS04/11/2026 10:30 WIBRupiah Perkasa Lawan Dolar AS Jelang Pemilu Amerika
















