Berita
Waskita Larang Jurnalis Liput Proyek Ambruk Tol Cibitung-Cilincing
AKTUALITAS.ID – Beberapa pekerja PT Waskita Beton Precast Tbk diduga mengusir dan menghalangi para jurnalis saat meliput ambruknya proyek kontruksi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing di Jakarta Utara, Selasa (18/8). Dua jurnalis televisi nasional yakni Trans7 dan RTV diusir ketika mengambil gambar perkembangan penanganan ambruknya tol sejak Ahad itu (16/8). Jurnalis Trans7, Faqih mengatakan mereka […]
AKTUALITAS.ID – Beberapa pekerja PT Waskita Beton Precast Tbk diduga mengusir dan menghalangi para jurnalis saat meliput ambruknya proyek kontruksi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing di Jakarta Utara, Selasa (18/8).
Dua jurnalis televisi nasional yakni Trans7 dan RTV diusir ketika mengambil gambar perkembangan penanganan ambruknya tol sejak Ahad itu (16/8).
Jurnalis Trans7, Faqih mengatakan mereka mengambil gambar dari jalan umum di depan lokasi proyek yang merupakan area publik. Saat merekam gambar, salah seorang pekerja proyek mendatangi mereka dan mengusir untuk tidak mengambil gambar.
Bahkan Jurnalis RTV Apriyanto, kameranya sempat dipukul oleh pekerja proyek tersebut.
“Saat dia menghampiri sambil melarang, dia mukul kamera yang sedang saya pakai buat ambil gambar,” kata Apriyanto.
Faqih lalu mengingatkan pekerja konstruksi itu jika pekerjaan mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Pekerja yang melarang itu sempat masuk dalam frame video saya,” ujar Faqih.
Dari video yang diterima Antara, pekerja itu melarang para awak media mengambil gambar karena perintah atasan. Pekerja tersebut kemudian ditenangkan seorang pekerja lainnya dan dibawa masuk ke dalam lokasi proyek.
“Gak boleh pak, itu saya hanya menjalankan tugas, tolong hargai saya pak,” kata pekerja tersebut.
Pasal 8 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Selanjutnya, pasal 18 dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pelaksana tugas Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast, Ales Okta Pratama dalam keterangan tertulisnya mengatakan area tersebut sedang dilakukan sterilisasi, sehingga tidak ada yang boleh masuk.
Ales membantah jika pekerjanya melakukan pemukulan terhadap kamera wartawan.
-
DUNIA02/05/2026 12:00 WIBSenator AS Ungkap Trump Rancang Serangan ke Iran
-
RIAU02/05/2026 16:00 WIBSindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 16:30 WIBYan Mandenas dan Kapolda PPT Pantau Pendistribusian dan Cek Kesiapan Stok Beras di Bulog KC Timika
-
EKBIS02/05/2026 17:30 WIBBeri Dampak Sosial-Ekonomi, Danantara Evaluasi Beragam Peluang
-
POLITIK02/05/2026 10:00 WIBPKS: Usulan Yusril Soal Threshold Masuk Akal
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 23:00 WIBAntusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
-
NASIONAL02/05/2026 18:00 WIBKPAI Minta Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Ciawi
-
POLITIK02/05/2026 18:30 WIBMegawati: Pancasila Harus Jadi Ruh Hukum di Tengah Hiper-Regulasi

















