Berita
Beroperasi Saat PSBB, Panti Pijat di Jakut Digrebek Polisi
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Utara menggerebek panti pijat ‘Trendy Massage’ yang berlokasi di Kelapa Gading, Senin (21/9). Panti pijat itu diketahui masih beroperasi di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat di ibu kota. Selain itu, Wakapolres Metro Jakut AKBP Aries Fadillah mengatakan tempat pijat tersebut diduga menyediakan fasilitas dan menarik keuntungan […]
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Utara menggerebek panti pijat ‘Trendy Massage’ yang berlokasi di Kelapa Gading, Senin (21/9).
Panti pijat itu diketahui masih beroperasi di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat di ibu kota.
Selain itu, Wakapolres Metro Jakut AKBP Aries Fadillah mengatakan tempat pijat tersebut diduga menyediakan fasilitas dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul.
“Ditengarai menjadi tempat terjadinya proses tindak pidana tersebut, kita sebut tempat usaha seperti panti pijat namanya T massage,” kata Aries kepada wartawan, Selasa (22/9).
Dalam penggerebekan itu, kata Aries, pihaknya meringkus 21 orang. Dari hasil pemeriksaan, sembilan tersangka merupakan terapis dan sembilan lainnya berperan membantu operasional di panti pijat itu.
Aries menyebut dari 21 orang itu, pihaknya menetapkan tiga tersangka yakni DD selaku supervisor serta TI dan AF selaku kasir.
“Ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhada kegiatan usaha tersebut di masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.
Aries menerangkan dalam menjalankan bisnis tersebut DD selaku supervisor telah memiliki beberapa nomor telepon pelanggan.
“Caranya [menarik minat pelanggan] yaitu mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis yang ada di situ. Sehingga para pelanggan ini datang ke tempat itu,” tutur Aries.
Berdasarkan keterangan pengelola, tempat pijat itu menawarkan harga sebesar Rp160 ribu per jam.
“Apabila melakukan kegiatan lainnya sampai terjadi perbuatan cabul itu harus pelanggan membayar Rp300 ribu,” ucap Aries.
Atas perbuatan mereka, tiga tersangka dijerat Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan.
Selain itu, untuk pelaku usaha juga dikenakan sanksi sesuai yang diatur pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Sebab, tempat usaha itu beroperasi di masa PSBB jilid II.
Sedangkan untuk sembilan terapis panti pijat itu, diserahkan di Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.
-
POLITIK03/11/2026 20:00 WIB4 RUU Prioritas DPR Masa Persidangan II 2026, Ada RUU Perampasan Aset
-
EKBIS03/11/2026 23:00 WIBSeharian Ngaspal, Ojol Cuma Bawa Pulang Rp60 Ribu
-
JABODETABEK04/11/2026 05:30 WIBBMKG: Sebagian Besar Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Rabu
-
NASIONAL04/11/2026 05:00 WIBIJTI Usulkan Udin Bernas Jadi Pahlawan Nasional, Mensos Siapkan Proses Pengusulan
-
EKBIS04/11/2026 10:30 WIBRupiah Perkasa Lawan Dolar AS Jelang Pemilu Amerika
-
EKBIS04/11/2026 09:30 WIBIHSG Anjlok Hampir 1,5 Persen
-
POLITIK04/11/2026 06:00 WIBHabiburokhman Ungkap Dugaan Polisi Minta Rp50 Juta ke Kader Gerindra
-
NUSANTARA04/11/2026 08:30 WIBBandar Sabu di Morowali Pakai AI untuk Jalankan Bisnis Haram
















