Berita
Langgar PSBB, Pemkot Jakpus Tutup Paksa Kantor Strandford
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Jakarta Pusat menutup kantor sebuah perusahaan teknologi finansial, PT Strandford di kawasan Jendral Sudirman karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuaiPeraturan Gubernur DKI 88/2020. “PT Strandford yang pada saat inspeksi mendadak (sidak), ada karyawan yang tidak menjalankan protokol kesehatan, dia tidak menjaga jarak dan tidak membuat pembatas jarak. Jadi, kita […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Jakarta Pusat menutup kantor sebuah perusahaan teknologi finansial, PT Strandford di kawasan Jendral Sudirman karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuaiPeraturan Gubernur DKI 88/2020.
“PT Strandford yang pada saat inspeksi mendadak (sidak), ada karyawan yang tidak menjalankan protokol kesehatan, dia tidak menjaga jarak dan tidak membuat pembatas jarak. Jadi, kita tutup mereka 3×24 jam,” kata Kasie Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis usai melakukan penyegelan di perkantoran Strandford, Senin (28/9/2020).
Pada saat sidak berlangsung, para pegawai kantor yang bergerak di sektor keuangan non-perbankan itu terlihat duduk bersebelahan tanpa jarak antar karyawan.
“Ini dempetan, soalnya lagi training (mengajar) anak baru,” kata salah seorang karyawan menjelaskan alasannya tidak menjaga jarak di meja kerjanya.
Dilaporkan Antaranews, terlihat masih banyak tempat duduk yang kosong di kawasan perkantoran, namun para pegawai dari PT Strandford lebih memilih untuk duduk bersebelahan tanpa ada pembatasan khusus.
Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat pun menyayangkan pelanggaran protokol kesehatan di perusahaan Strandford karena sebenarnya pihaknya telah sering melakukan sosialisasi terkait aturan pembatasan kapasitas ke perusahaan-perusahaan semenjak pandemi COVID-19 merebak di Ibu Kota.
“Sosialisasi ke gedung ini termasuk perusahaan ini sudah tiga kali. Tapi nyatanya masih saja membandel, ini saya, makanya langsung segel agar ditutup tiga hari,” kata Kartika.
Tidak hanya pelanggaran protokol kesehatan, Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat pun menemukan pelanggaran dari salah seorang pegawai asing yang bekerja di PT Strandford.
“Dia padahal baru memperbaharui izin kerjanya. Izinnya yang terbaru dia tertulis bekerja di UOB Plaza Thamrin. Padahal kan dia ini sudah pindah kantor dan bekerja di kawasan Jendral Sudirman ini,”kata Kartika.
Oleh karena pelanggaran aturan yang ditemukan khususnya selama masa PSBB berlangsung, maka mulai Selasa (29/9) hingga Kamis (1/10) dipastikan perusahaan yang berada di Sahid Sudirman Centre lantai 16 itu pun tidak akan beroperasi.
-
POLITIK16/02/2026 06:00 WIBPDIP Tegaskan Koalisi Permanen Harus dengan Rakyat
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 16:46 WIBPria Paruh Baya di Mimika Ditemukan Gantung Diri
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 15:16 WIBTiga Unsur Ini Punya Peran Penting untuk Penyelesaian Tapal Batas Kapiraya
-
POLITIK16/02/2026 10:00 WIBRatusan Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Wamen Dalam Negeri Desak Evaluasi Pilkada
-
NASIONAL16/02/2026 18:30 WIBBareskrim: AKBP Didik Miliki Narkoba untuk Konsumsi
-
OLAHRAGA16/02/2026 20:30 WIBBayern Muenchen Masih Perkasa di Puncak Klasemen
-
NUSANTARA16/02/2026 08:30 WIBPilu! Balita di Karawang Tewas dalam Pelukan Ibu Usai Sedan Tertimpa Kontainer
-
JABODETABEK16/02/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Hujan Ringan Dominasi Jabodetabek pada Senin (16/2/2026)

















