Berita
Apindo Pastikan UMK Tak Turun Karena Omnibus Law
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani memastikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang sudah tinggi tak turun setelah Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah turunannya berlaku. Namun, nantinya kenaikan upah di kabupaten/kota akan lebih realistis dan tak setinggi sebelum UU Ciptaker disahkan. “Tidak akan turun tapi diubah. Jadi akan […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani memastikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang sudah tinggi tak turun setelah Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah turunannya berlaku.
Namun, nantinya kenaikan upah di kabupaten/kota akan lebih realistis dan tak setinggi sebelum UU Ciptaker disahkan.
“Tidak akan turun tapi diubah. Jadi akan lebih realistis melihat betul-betul kondisi perekonomian,” ujarnya di Menara Kadin, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).
Sementara untuk 2021, lanjut Hariyadi, besaran upah minimum kemungkinan besar sama dengan 2020. Besaran upah masih ketentuan lama yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dewan Pengupahan Nasional telah mengusulkan tidak adanya kenaikan upah mengingat kondisi perekonomian yang belum pulih.
“Pertumbuhan ekonomi nasional kan minus, kita kemungkinannya masih minus, dan malah deflasi. Jadi sulit ditentukan besaran upah seperti kondisi normal. Kami mengetahui dari Dewan Pengupahan Nasional, untuk kenaikan upah tahun depan itu sama dengan 2020,” urainya.
Setelahnya, pada 2022, penetapan upah minimum akan ditentukan oleh gubernur dan bersifat wajib. Sedangkan, upah minimum kabupaten/kota dapat ditetapkan bila memenuhi syarat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kabupaten/kota yang bersangkutan dan formula penghitungannya akan diatur dalam PP turunan.
Hariyadi juga menegaskan peraturan mengenai upah tetap dibayar meskipun pekerja tidak melakukan pekerjaan, seperti sakit, haid, tugas negara, ibadah, urusan keluarga, tugas serikat, dan pendidikan dari perusahaan tidak diubah dalam UU Ciptaker.
Seperti diketahui, dalam berkas UU Cipta Kerja versi 812 halaman, ketentuan pasal UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur UMK dan UMSK, yakni pasal 89 dihapus.
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
DUNIA18/08/2026 12:00 WIBHouthi Tembakkan Rudal Hipersonik ke Laut Merah
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI
-
EKBIS18/08/2026 07:30 WIBBank-Bank Besar AS Dikepung Risiko AI
-
NASIONAL18/08/2026 14:00 WIBKomisi III Targetkan RUU Rampung Sebelum Desember

















