Berita
Soal Kebiri Kimia, Komisioner KPAI Nilai Belum Tentu Efektif
AKTUALITAS.ID – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan Retno Listyarti menilai tindakan kebiri kimia tidak akan efektif dilakukan jika motif pelaku kejahatan karena faktor psikologis, bukan dorongan libido atau hormon dalam tubuhnya. “Secara pribadi, saya berpendapat harus dilihat dulu apakah karena psikologis atau faktor hormon dalam tubuhnya sehingga pelaku melakukan kejahatan,” katanya saat […]
AKTUALITAS.ID – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan Retno Listyarti menilai tindakan kebiri kimia tidak akan efektif dilakukan jika motif pelaku kejahatan karena faktor psikologis, bukan dorongan libido atau hormon dalam tubuhnya.
“Secara pribadi, saya berpendapat harus dilihat dulu apakah karena psikologis atau faktor hormon dalam tubuhnya sehingga pelaku melakukan kejahatan,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/1).
Retno melanjutkan, misalnya pelaku sewaktu kecil merupakan korban kekerasan seksual lalu setelah dewasa melakukan hal yang sama pada anak-anak sebagai imbas dari psikologisnya yang terganggu. Oleh karena itu, pihak-pihak terkait perlu melihat lebih jauh penyebab utama pelaku melakukan kejahatan apakah murni karena libido atau dampak psikologis masa lalu.
“Kan tidak efektif, misalnya dulu dia korban karena tidak mendapatkan rehabilitasi lalu menjadi pelaku kemudian dikenai hukuman kebiri kimia,” kata Retno.
Retno mencontohkan di Eropa pelaku kejahatan seksual pada anak karena faktor hormon atau libido malah meminta agar dirinya disuntik kimia atau kebiri kimia agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Ia menyarankan khusus bagi pelaku yang melakukan kejahatan karena faktor psikologis, maka langkah yang tepat ialah merehabilitasi sehingga bisa berdamai dengan masa lalunya dan tidak mengulangi perbuatan.
“Jadi tidak ada gunanya suntik kebiri kalau kejahatannya karena faktor psikologis,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia menyadari banyak aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang menentang peraturan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak tersebut.”Menurut saya begitu, tetapi dalam peraturan ini tidak ada alternatif tersebut,” ucapnya.
-
FOTO09/07/2026 23:00 WIBFOTO: FGD Bawaslu Bahas Fungsi Pengawasan Pemilu
-
NASIONAL10/07/2026 00:00 WIBBupati Sukoharjo Diduga Kena OTT
-
FOTO10/07/2026 13:45 WIBFOTO: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK Terkait Gratifikasi
-
EKBIS09/07/2026 22:30 WIBPemerintah Luncurkan SRUK, Pasar Karbon RI Dibuka untuk Investor Asing dengan Potensi Dana Puluhan Miliar Dolar
-
RIAU09/07/2026 22:00 WIBMahasiswa UNRI Edukasi Diabetes, Warga Teluk Pambang Diajak Manfaatkan TOGA
-
DUNIA10/07/2026 12:00 WIBIran Klaim Serang Target AS di Empat Negara Arab
-
NASIONAL09/07/2026 23:45 WIBHarta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Hampir Rp12 Miliar dalam Tiga Tahun, Didominasi Aset Properti
-
JABODETABEK10/07/2026 06:30 WIB5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Resmi Dibuka Hari Ini

















