Berita
Masuk Papua Nugini Tanpa Izin, Tito Tegur Keras Lukas Enembe
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku memberikan teguran keras kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah melakukan kunjungan ke luar negeri, Papua Nugini (PNG), secara ilegal dengan alasan untuk berobat. “Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras,” kata Tito, di Jayapura, Senin (5/4/2021) dikutip dari Antara. Dijelaskan […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku memberikan teguran keras kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah melakukan kunjungan ke luar negeri, Papua Nugini (PNG), secara ilegal dengan alasan untuk berobat.
“Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras,” kata Tito, di Jayapura, Senin (5/4/2021) dikutip dari Antara.
Dijelaskan Mendagri, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri. Hal itu diatur dalam UU pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 59 tentang Tata cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Sementara, kata Tito, Lukas Enembe tidak pernah mengajukan izin tersebut.
“Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgen, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan,” katanya.
Teguran itu sendiri tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021. Bahwa, Lukas Enembe melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Mendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan fakta bahwa Saudara Gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan,” demikian petikan surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, atas nama Mendagri.
“Maka Kemendagri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan teguran, agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri,” lanjut surat tersebut.
Senada, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menyebut Lukas Enembe terancam sanksi administratif jika mengulangi perbuatannya.
“Untuk saat ini [Lukas Enembe] sudah diberikan teguran. Namun kalau terulang lagi, sesuai aturan akan diberikan sanksi administrasi,” kata Benni.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe masuk ke PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek ke Wutung, kampung yang berbatasan dengan Skouw, Jayapura, Rabu (31/3).
Pemerintah PNG lantas mendeportasi Enembe dan dua bawahannya sehingga Konsulat RI di Vanimo menggeluarkan surat pengganti laksana pasport (SPLP). Enembe kemudian dipulangkan melalui PLBN Skouw, Jumat (3/4).
KBRI Port Moresby dan Konsulat RI di Vanimo menilai, apabila perjalanan Lukas Enembe dan dua pendampingnya tersebut dilanjutkan, maka itu akan menimbulkan persoalan dan berdampak pada hubungan antara Indonesia dan Papua Nugini.
-
RIAU17/07/2026 13:30 WIB15 Ribu Hektare Lahan di Riau Hangus Dilalap Api
-
EKBIS16/07/2026 23:35 WIBIndodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana
-
RIAU17/07/2026 15:05 WIBPolisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pelalawan, Lima Pelaku Diamankan
-
JABODETABEK17/07/2026 07:30 WIBJakarta Siaga, 4.132 Personel Amankan Gelombang Aksi Mahasiswa
-
NASIONAL17/07/2026 09:00 WIBKPK Telusuri Motif Amplop ke Menhut Raja Juli
-
NUSANTARA17/07/2026 08:30 WIBGara-Gara Korek Api, Dua Rumah di Parepare Ludes Terbakar
-
NASIONAL17/07/2026 07:00 WIBTNI Selidiki Penyebab Ledakan Gudang Munisi di Madiun
-
POLITIK17/07/2026 10:00 WIBDituding Dalangi Rusuh Agustus, PDIP Ngamuk

















