Berita
Langgar UU Data Pribadi, Rusia Denda Google
Rusia mendenda Google senilai 3 juta rubel (sekira 41.017 dolar AS) karena melanggar undang-undang data pribadi. Ini adalah denda pertama Google untuk pelanggaran itu, kata Pengadilan Distrik Tagansky Moskow, dikutip dari Reuters. Google mengkonfirmasi denda tersebut namun tidak memberikan komentar lebih lanjut.Hukuman itu datang di tengah kebuntuan yang lebih luas antara Rusia dan Google, dengan Moskow […]
Rusia mendenda Google senilai 3 juta rubel (sekira 41.017 dolar AS) karena melanggar undang-undang data pribadi. Ini adalah denda pertama Google untuk pelanggaran itu, kata Pengadilan Distrik Tagansky Moskow, dikutip dari Reuters.
Google mengkonfirmasi denda tersebut namun tidak memberikan komentar lebih lanjut.
Hukuman itu datang di tengah kebuntuan yang lebih luas antara Rusia dan Google, dengan Moskow secara rutin mendenda raksasa media sosial karena gagal menghapus konten yang dilarang dan berusaha memaksa perusahaan teknologi asing untuk membuka kantor di Rusia.
Regulator komunikasi negara Roskomnadzor mengatakan bulan lalu bahwa Google, anak perusahaan Alphabet Inc., dapat didenda hingga 6 juta rubel karena tidak menyimpan data pribadi pengguna Rusia dalam basis data di wilayah Rusia.
Rusia sebelumnya telah mendenda Google karena tidak menghapus konten yang dilarang. Google juga membuat kesal pihak berwenang Rusia dengan memblokir beberapa akun YouTube yang dimiliki oleh tokoh dan media pro-Kremlin.
Kantor berita Interfax sebelumnya juga melaporkan, Pengadilan Moskow pada hari Kamis mendaftarkan proses administratif terhadap Facebook dan Twitter untuk pelanggaran yang sama, tetapi tidak menetapkan tanggal pengadilan.
Facebook dan Twitter tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Kedua perusahaan, masing-masing didenda 4 juta rubel pada Februari 2020 karena melanggar undang-undang data Rusia, diperingatkan pada Mei bahwa mereka harus membuka basis data di negara itu pada Juli atau menghadapi denda hingga 18 juta rubel.
LinkedIn Microsoft diblokir di Rusia setelah pengadilan menemukan bahwa itu melanggar aturan penyimpanan data, yang disahkan pada tahun 2015.
-
FOTO25/05/2026 05:28 WIBFOTO: Majelis Dakwah Islamiyah Gelar Syukuran di Milad ke-48
-
NASIONAL24/05/2026 16:00 WIBGus Ipul Ungkap 3 Mandat Prabowo agar Bansos Tepat Sasaran
-
NUSANTARA24/05/2026 14:39 WIBKakek 72 Tahun Diadili Gara-Gara Curi Getah Karet untuk Beli Beras
-
DUNIA24/05/2026 18:02 WIBMalaysia Perketat Platform Digital, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Punya Akun
-
RIAU24/05/2026 19:18 WIBPolisi Tangkap 3 Tersangka Pembunuhan Sopir Ekspedisi di Pekanbaru
-
DUNIA24/05/2026 15:00 WIBUEA Waspadai Konflik Baru AS–Iran di Jalur Hormuz
-
RAGAM24/05/2026 15:30 WIBPemanasan Global Picu Migrasi Ular Berbisa ke Wilayah Padat
-
NASIONAL24/05/2026 23:00 WIBWakil Ketua DPD Desak RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan

















