Berita
Kejar Penunggak Pajak Restoran, BPPRD Kerjasama dengan Kejari Muba
AKTUALITAS.ID – Setelah dilakukan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Tahap I pada bulan April lalu, hari ini Kamis (2/9/2021) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kejaksaan Negeri Muba kembali melakukan penandatanganan SKK Tahap II. Kepala BPPRD Kabupaten Muba H Riki Junaidi AP MSi mengatakan, penyerahan SKK ini merupakan tindaklanjut […]
AKTUALITAS.ID – Setelah dilakukan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Tahap I pada bulan April lalu, hari ini Kamis (2/9/2021) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kejaksaan Negeri Muba kembali melakukan penandatanganan SKK Tahap II.
Kepala BPPRD Kabupaten Muba H Riki Junaidi AP MSi mengatakan, penyerahan SKK ini merupakan tindaklanjut dari Memorandum Of Understanding (MoU) Pemkab Muba dengan Kejari beberapa waktu lalu.
“Dengan ditandatanganinya SKK ini, pihak Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan membantu kami terutama dalam penagihan utang pajak daerah khususnya pajak restoran,” ungkap Riki.
Riki menerangkan SKK Tahap II untuk penagihan piutang Pajak Daerah (Pajak Restoran) sebesar Rp. 2.968.521.713,86 (dua miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta lima ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga belas rupiah selapan puluh enam). Sedangkan SKK Tahap I sebesar Rp. 3.735.799.786.
“SKK tahap I sudah ada pembayaran dari wajib pajak atau pemulihan uang negara sebesar = Rp. 2.686.826.942,”jelasnya dalam siaran pers yang diterima aktualitas.id, Minggu (12/9/2021).
Kajari Muba Marcos MM Simare-mare SH MHum, mengatakan tujuan kesepakatan MoU itu adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPPRD, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pihaknya pun menambahkan dalam hal bantuan hukum non litigasi, bantuan yang diberikan Kejari salah satunya melakukan penagihan kepada wajib pajak, yang menjadi salah satu item penerimaan pajak daerah.
“Jadi pemberian bantuan atau pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya. Pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Intinya Kejari membantu BPPRD sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah,” pungkasnya.
Terpisah, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA mengatakan, kegiatan ini adalah kolaborasi yang baik antara Pemkab dan Kejaksaan Muba, dalam hal ini BPPRD merupakan tindak lanjut MoU, yang telah dilakukan antara Bupati dan Kajari Muba. Lalu turunannya Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan OPD kepada jaksa pengacara negara untuk melaksanakan tugas yang telah dikuasakan.
“Atas nama Pemkab saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Muba. Meski di tengah Pandemi COVID-19 tetap menjalankan tugas dengan baik, dan hal tersebut bisa meningkatkan PAD,” tukasnya.
-
RIAU02/09/2026 13:15 WIBSiak Tuntas dan Kerumutan Empat Hari Tanpa Titik Api, Karhutla Riau Mulai Terkendali
-
NASIONAL02/09/2026 13:00 WIBHerry Dermawan Sentil Harga Telur Rp21 Ribu
-
JABODETABEK02/09/2026 05:30 WIBBMKG Bongkar Prakiraan Cuaca Jakarta 2 September
-
JABODETABEK02/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Titik Hari Ini
-
EKBIS02/09/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Menguat 25 Poin ke 6.625
-
NASIONAL02/09/2026 10:00 WIBGus Kikin Percepat Susunan Pengurus Baru PBNU
-
DUNIA02/09/2026 08:00 WIBKapal Perang Turki Diklaim Usir Kapal Israel di Mediterania
-
OASE02/09/2026 05:00 WIBReaksi Tak Terduga Nabi Saat Aisyah Cemburu pada Sosok Ini
















