EKBIS
Harga Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta per Gram
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi harian pada Kamis, (12/6/2025), seiring dengan tren kenaikan selama tiga hari berturut-turut.
Mengutip data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik Rp18.000 menjadi Rp1.928.000 per gram, dibandingkan harga sebelumnya di Rp1.910.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan kuatnya permintaan terhadap aset safe haven di tengah ketidakpastian global.
Sementara itu, harga buyback (harga jual kembali ke Antam) juga ikut naik ke level Rp1.772.000 per gram, mencerminkan tren positif dari sisi likuiditas dan minat investor domestik.
Kenaikan Didukung Sentimen Global
Penguatan harga emas global akibat pelemahan dolar AS dan ekspektasi pemangkasan suku bunga oleh The Fed menjadi faktor pendorong utama. Investor cenderung mencari perlindungan nilai (hedging) di tengah volatilitas pasar dan sinyal pelonggaran kebijakan moneter Amerika Serikat.
Harga Emas Antam – Kamis, 12 Juni 2025
| Berat Emas | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.014.000 |
| 1 gram | 1.928.000 |
| 2 gram | 3.796.000 |
| 3 gram | 5.669.000 |
| 5 gram | 9.415.000 |
| 10 gram | 18.775.000 |
| 25 gram | 46.812.000 |
| 50 gram | 93.545.000 |
| 100 gram | 187.012.000 |
| 250 gram | 467.265.000 |
| 500 gram | 934.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 1.868.600.000 |
Dengan harga emas yang terus meningkat, banyak analis menilai bahwa emas tetap menjadi instrumen investasi menarik, terutama dalam kondisi pasar global yang tidak pasti. Masyarakat disarankan bijak dalam bertransaksi dan memahami aspek perpajakan sebelum membeli atau menjual emas. (Yan Kusuma / Mun)
-
NASIONAL16/07/2026 21:00 WIBAkhir Juli, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pajak JHT dan Outsourcing
-
EKBIS16/07/2026 20:00 WIBDari Aset Jiwasraya ke IPO COIN, Ekonom Pertanyakan Tata Kelola dan Transparansi Pemilik Manfaat
-
RIAU16/07/2026 18:35 WIBPemuda Kampar Diduga Tenggelam Usai Standing di Jembatan Rantau Berangin
-
EKBIS16/07/2026 23:35 WIBIndodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana
-
OTOTEK16/07/2026 22:00 WIBGIIAS 2026 Jadi Arena Mobil Listrik Baru,
-
POLITIK16/07/2026 19:30 WIBKoruptor akan Jera Jika Dimiskinkan dan Diberi Hukuman Mati
-
JABODETABEK16/07/2026 20:30 WIBPramono Anung Cari Skema Non APBD untuk Bangun Kembali JPO Tendean
-
NASIONAL16/07/2026 20:30 WIBKPK Berwenang Ambil Alih Kasus Febrie, Saut: Tinggal Keberanian Pimpinan

















