EKBIS
Buntut Kasus Oplosan, Pemerintah Akan Hapus Klasifikasi Beras Premium-Medium
AKTUALITAS.ID – Pemerintah bakal menghapus klasifikasi beras premium dan medium buntut terungkapnya kasus beras oplosan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut dengan penghapusan ini nanti hanya ada dua jenis beras; biasa yang sebelumnya terbagi atas medium dan premium. Kemudian beras khusus.
“Beras nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Beras ya beras, sudah. Ya tidak lagi premium dan medium,” katanya dalam konferensi pers katanya di Kantor Kemenko Pangan, Jumat (25/7/2025).
“Ada satu lagi namanya beras khusus. Jadi cuma ada dua,” sambungnya.
Zulhas mengatakan beras khusus ditentukan berdasarkan izin oleh pemerintah. Misalnya beras Pandan Wangi, beras Basmati, dan beras Japonica.
“Nah beras khusus itu berdasarkan jenis yang diberikan izin oleh pemerintah. Betul enggak dia memang beras yang terbaik? Tentu ada sertifikatnya dikeluarkan oleh pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya akan segera rapat membahas standar kualitas serta batas jenis beras baru tersebut.
“Kalau kemarin kan ada HET medium, HET premium. Tadi Pak Menko (Zulhas) sudah putuskan maksimum aja berapa. Ini mau dirapatkan,” katanya,” katanya.
“Kalau yang sekarang kan yang terjadi beneran ini ya itu premium, tapi isinya bukan premium,” sambungnya. (Ari Wibowo/goeh)
-
NUSANTARA15/04/2026 08:30 WIBWakapolda Riau Lepas Satgas Jembatan Merah Putih Tahap II
-
NUSANTARA15/04/2026 07:30 WIBKomplotan Curanmor Nawaripi Akhirnya Tertangkap
-
NUSANTARA15/04/2026 13:30 WIBKreatif Banget! Persit Mimika Ubah Batu Biasa Jadi Aksesori Premium
-
POLITIK15/04/2026 10:00 WIBKasus Panas! Kritik ke Presiden Diseret ke Ranah Hukum
-
OTOTEK15/04/2026 16:30 WIBTiongkok Mulai Menyalip, Ini Dia Daftar Mobil Terlaris Sepanjang Q1 2026
-
EKBIS15/04/2026 10:30 WIBPagi Hijau! Rupiah Menguat Lawan Dolar AS
-
NASIONAL15/04/2026 09:00 WIBHabiburokhman: Polri Harus Konsisten Tindak Anggota Bermasalah
-
NUSANTARA15/04/2026 14:30 WIBNekat! Pengamen Jual Motor Curian via Status WA

















