Connect with us

JABODETABEK

DPRD Soroti Peran Penting RT/RW dalam Pendataan Pendatang Pasca-Lebaran di Jakarta

Aktualitas.id -

Ilustrasi - Penumpang kereta api Tawang Jaya Lebaran tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. (ANTARA FOTO)

AKTUALITAS.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth menegaskan pentingnya peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam melakukan pendataan terhadap pendatang baru di Ibu Kota. Menurutnya, RT/RW merupakan garda terdepan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga sangat tepat dilibatkan dalam proses ini.

“Mereka bisa ditugaskan untuk mendata warga yang membawa kerabat dari daerah ke Jakarta. RT/RW tahu betul siapa saja warganya,” ujar Kenneth yang akrab disapa Bang Kent, di Jakarta, Jumat (4/4/2025).

Ia menjelaskan, kebanyakan pendatang datang ke Jakarta mengandalkan jaringan keluarga atau teman untuk tempat tinggal sementara, sebelum mendapatkan pekerjaan tetap. Oleh karena itu, keterlibatan RT dan RW dalam proses identifikasi dan pendataan menjadi sangat krusial.

Meski demikian, Kenneth mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang memutuskan untuk tidak melakukan Operasi Yustisi bagi para pendatang baru pasca-Lebaran. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan empati terhadap warga daerah yang banyak terkena PHK dan mencoba peruntungan di Jakarta.

“Saya mendukung langkah gubernur, asalkan disertai dengan kebijakan yang mengatur arus kedatangan para perantau, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” katanya.

Ia menambahkan, Jakarta memang kota terbuka, namun bukan berarti siapa pun bisa datang dengan “modal nekat”. Identitas yang jelas dan keterampilan menjadi syarat penting agar tidak menambah masalah sosial di ibu kota.

“Jangan sampai mereka datang hanya dengan modal dengkul, lalu berujung menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau bahkan pelaku kriminal,” tegasnya.

Bang Kent juga mendorong peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) untuk meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait kedatangan pendatang baru.

Selain itu, ia mengingatkan Pemprov DKI untuk mewaspadai munculnya permukiman-permukiman ilegal yang dibangun para pendatang di lahan tanpa izin.

“RT dan RW harus aktif mengawasi wilayahnya masing-masing. Pendatang baru wajib lapor dalam waktu maksimal 2×24 jam,” tandasnya.

Jika ditemukan pendatang yang tidak memiliki identitas atau keterampilan, menurut Kenneth, RT/RW harus segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar dapat diproses untuk kembali ke daerah asalnya. (PURNOMO/DIN) 

TRENDING