Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi & Syarat Perpanjangnya

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTULITAS.ID – Kabar gembira bagi Anda warga Ibu Kota yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)! Hari ini, Rabu, (4/6/2025), Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di seluruh penjuru Jakarta. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C mereka.

Tidak perlu bingung mencari tempat, berikut adalah daftar lokasi SIM Keliling yang bisa Anda kunjungi:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Penting untuk diingat, layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM Anda sudah kedaluwarsa, Anda tidak dapat menggunakan layanan ini dan harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas terdekat.

Berapa biayanya? Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000,- dan untuk SIM C sebesar Rp 75.000,-.

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

Fotokopi SIM lama dan SIM asli

Bukti cek kesehatan

Bukti tes psikologi

    Jangan tunda lagi, segera kunjungi lokasi SIM Keliling terdekat dan perpanjang SIM Anda sebelum masa berlakunya habis! (Yan Kusuma/Mun)

    TRENDING