Connect with us

JABODETABEK

Penerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Tembus Rp25 Triliun, Naik 32 Persen

Aktualitas.id -

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya. (Kejati DKI Jakarta)

AKTUALITAS.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencatat lonjakan signifikan dalam penerimaan pajak daerah sepanjang periode Januari hingga Juli 2025. Total penerimaan mencapai Rp25,4 triliun, naik sekitar Rp6,1 triliun atau setara 32,02 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menyebut capaian ini merupakan bukti nyata efektivitas kolaborasi antara Kejati, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam Tim Terpadu.

“Realisasi penerimaan pajak daerah dari 1 Januari hingga 14 Juli 2024 sebesar Rp19,2 triliun. Tahun ini, pada periode yang sama, nilainya melonjak ke Rp25,4 triliun. Ini adalah hasil kerja keras bersama dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme,” ujar Patris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Tim Terpadu dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor KEP-131/M.1/Gs/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, dengan mandat utama mengoptimalkan dan mengawasi tata kelola penerimaan pajak daerah.

Patris menjelaskan bahwa fokus utama tim ini meliputi pencegahan kebocoran penerimaan daerah, penguatan sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel, serta perbaikan tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh.

“Kontribusi Tim Terpadu telah menunjukkan dampak nyata dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta secara berkelanjutan,” tegas Patris.

Langkah strategis ini dinilai sebagai bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berintegritas, sekaligus memperkuat fondasi fiskal DKI Jakarta menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (PURNOMO/DIN) 

TRENDING