NASIONAL
DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu yang Langgar Kode Etik
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Jabatan kepada dua penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Nurfathu Qorida, Anggota KPU Kabupaten Merangin, dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir serta diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Kilion Wenda, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu.
Sidang ini membahas delapan perkara yang melibatkan 45 Teradu, dengan beberapa di antaranya juga dikenai sanksi Peringatan Keras dan Peringatan Keras Terakhir. Sebanyak 37 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama tiga Anggota Majelis lainnya. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL07/07/2026 07:00 WIBHeboh! Anak Menteri PU Masuk Rombongan Kunker ke New York
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
JABODETABEK07/07/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Kondisi Cuaca Jakarta 7 Juli 2026
-
OASE07/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bahas Perjuangan Ibu Melahirkan
-
RAGAM07/07/2026 14:30 WIBErupsi Anak Krakatau Hantam Wisata Selat Sunda
-
NASIONAL07/07/2026 14:47 WIBKejari Jabar Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Helikopter oleh KPU
-
JABODETABEK07/07/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Lokasi
-
NASIONAL07/07/2026 16:00 WIBRUU Keaman Siber Beri Peran Penyidikan bagi TNI, Ini Kata Komisi I

















