NASIONAL
Menhan Pastikan Revisi UU TNI Tidak Kembalikan Wajib Militer atau Dwifungsi

AKTUALITAS.ID – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan tidak mengatur mengenai wajib militer maupun mengembalikan dwifungsi TNI. Pernyataan ini disampaikan oleh Sjafrie di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025), usai pengesahan RUU TNI menjadi UU.
“Tak ada lagi wajib militer, yang ada itu untuk perwira yang melalui Akademi Militer atau sebagai perwira prajurit karier atau komponen cadangan,” ujar Sjafrie. Menurutnya, konsep wajib militer sudah tidak ada dalam revisi ini, dan dwifungsi ABRI yang menjadi isu krusial pada masa lalu, kini “arwahnya pun sudah tidak ada.”
Sjafrie juga menegaskan bahwa prajurit aktif tidak akan menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang sudah diatur dalam UU TNI. Ia juga menyebutkan bahwa anggota TNI aktif tidak akan mengisi posisi di BUMN, dan semua posisi tersebut akan diisi oleh purnawirawan TNI. “Tidak ada (prajurit aktif di Agrinas BUMN), semua mulai Bulog akan diisi oleh purnawirawan, jadi tenang aja,” tambahnya.
Menhan menekankan bahwa revisi UU TNI yang baru juga tetap melarang prajurit aktif untuk berbisnis. Fokus utama dari revisi ini adalah memastikan kesejahteraan prajurit tetap terjaga.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/3). Pengesahan ini dilakukan setelah Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan laporan mengenai poin-poin krusial dalam revisi tersebut, termasuk kedudukan TNI, batas usia pensiun, dan keterlibatan TNI aktif di kementerian.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kemudian menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Dengan suara bulat, anggota dewan menyatakan setuju, diikuti dengan ketukan palu yang menandakan pengesahan.
Revisi UU TNI ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peran dan kedudukan TNI dalam struktur negara, serta memastikan tidak adanya peran ganda atau dwifungsi dalam kehidupan politik dan sosial Indonesia. (Aktual/Ari Wibowo)
-
NASIONAL21/04/2025 06:00 WIB
Praktisi Hukum Nilai YCLT Tak Mampu Buktikan Dampak Tidak Dicopotnya Menteri Yandri Susanto
-
EKBIS21/04/2025 09:30 WIB
IHSG Buka Pekan di Zona Hijau! Sentimen Domestik dan Global Jadi Penggerak
-
NASIONAL21/04/2025 10:00 WIB
Perpres Kantor Komunikasi Presiden Digugat ke MA: Ada Apa dengan Kewenangan PCO?
-
DUNIA21/04/2025 15:45 WIB
Dunia Berduka: Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun
-
EKBIS21/04/2025 08:30 WIB
Senin Bahagia! Harga BBM Kompak Turun di Seluruh SPBU RI
-
FOTO21/04/2025 08:02 WIB
FOTO: Halalbihalal Menko Muhaimin Iskandar di Kediaman
-
JABODETABEK20/04/2025 23:00 WIB
Pemprov DKI Berikan Tarif Rp1 untuk Penumpang Wanita Transjakarta di Hari Kartini
-
POLITIK21/04/2025 11:00 WIB
Wamentan Sudaryono Temui Jokowi di Solo: Kunjungan Pribadi atau Sinyal Politik?