NASIONAL
Natalius Pigai Tegaskan Kementerian HAM Tak Bisa Menuntaskan Kasus Marsinah
AKTUALITAS.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa penuntasan kasus kematian aktivis buruh Marsinah bukan merupakan kewenangan Kementerian HAM. Ia menekankan, penyelidikan dan penegakan hukum atas kasus tersebut berada di ranah Komnas HAM dan kepolisian.
“Apakah Kementerian HAM itu bisa menuntaskan keadilan? Itu tidak tepat. Malah yang lebih tepat sebenarnya di Komnas HAM atau di institusi kepolisian atau aparat,” ujar Pigai di Jakarta, Selasa (12/11/2025).
Pigai menjelaskan, secara struktur pemerintahan, Kementerian HAM adalah bagian dari lembaga eksekutif, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan atau memutus perkara hukum.
“Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif sehingga tidak memiliki kewenangan yudikatif,” ujarnya.
Meski begitu, Pigai menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menghadirkan keadilan bagi Marsinah dan keluarganya. Ia menilai bahwa penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah tidak bertentangan dengan upaya keluarga dan publik dalam mencari keadilan.
“Memberikan penghargaan kepada Marsinah oleh negara maupun juga keluarga memperjuangkan sebuah keadilan, pengungkapan fakta, data, dan peristiwa adalah posisinya sama dan tidak boleh dipertentangkan,” kata Pigai.
Menurut Pigai, Kementerian HAM dan keluarga Marsinah memiliki tujuan yang sejalan. “Kami posisinya sama, eksekutif dengan keluarga Marsinah posisinya sama. Jadi tidak bisa dipertentangkan. Justru kita ingin memberikan penghargaan atas perjuangannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah bersama sembilan tokoh lainnya pada upacara di Istana Negara Jakarta, Senin (10/11/2025).
Marsinah merupakan buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS) di Sidoarjo, Jawa Timur, yang dikenal karena perjuangannya menuntut kenaikan upah sesuai standar pemerintah pada 1993. Ia terakhir terlihat pada 5 Mei 1993 setelah mendatangi Kodim Sidoarjo, dan tiga hari kemudian ditemukan tewas di Nganjuk dengan tanda-tanda kekerasan berat.
Kasus pembunuhan Marsinah menjadi simbol perjuangan buruh dan pelanggaran HAM di era Orde Baru yang hingga kini belum terungkap tuntas.
Sebagai bentuk penghormatan, Natalius Pigai mengabadikan nama Marsinah sebagai nama ruang pelayanan HAM di Kantor Kementerian HAM.
“Marsinah adalah wajah keberanian dalam memperjuangkan martabat manusia. Penamaan ini adalah wujud penghormatan kami kepada perjuangannya yang menjadi bagian penting dari sejarah HAM Indonesia,” ujarnya.
Ruang Marsinah yang berada di Gedung K.H. Abdurrahman Wahid, Jakarta, kini berfungsi sebagai pusat pelayanan publik di bidang HAM – tempat masyarakat dapat menyampaikan aduan, mediasi, dan edukasi terkait hak asasi manusia.
“Semangat Marsinah adalah semangat kemanusiaan. Dengan menamai ruangan ini sebagai ‘Ruang Marsinah’, kami ingin memastikan bahwa dedikasi dan pengorbanannya tidak hilang ditelan waktu,” kata Pigai menegaskan.
Langkah ini sekaligus menjadi pengakuan resmi negara terhadap perjuangan Marsinah serta mempertegas komitmen Kementerian HAM dalam membela kelompok lemah dan memperjuangkan keadilan bagi seluruh warga negara. (Wibowo/Mun)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan

















