Connect with us

NASIONAL

KPK: Status Penahanan Yaqut Murni Keputusan Internal

Aktualitas.id -

KPK: Status Penahanan Yaqut Murni Keputusan Internal, Ilustrasi foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dalam pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan KPK ke Dewan Pengawas serta Komisi III DPR RI. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan campur tangan pihak luar dalam keputusan pengalihan penahanan, serta menilai prosesnya tidak transparan.

Menanggapi hal itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan internal lembaganya.

“Tidak ada intervensi,” ujar Asep kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Ia juga membantah tudingan bahwa proses pengalihan penahanan dilakukan secara tertutup. Menurutnya, seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Prosesnya tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan pihak-pihak yang wajib diberi tahu sesuai undang-undang sudah kami informasikan,” jelasnya.

Asep menambahkan, pengalihan status penahanan mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 108. Selain aspek hukum, KPK juga mempertimbangkan strategi penanganan perkara.

Menurutnya, pertimbangan tersebut mencakup kondisi kesehatan tersangka serta kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.

KPK menegaskan bahwa setiap langkah dalam penanganan perkara dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum demi memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan optimal. (Bowo/Mun)

TRENDING