NASIONAL
PKB: Relasi Kuasa Jadi Biang Kekerasan Seksual di Pesantren
AKTUALITAS.ID – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengungkap rumitnya penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Selain persoalan hukum, kasus-kasus semacam ini disebut kerap terhambat oleh kuatnya relasi kuasa antara pelaku dan korban, termasuk pengaruh agama serta posisi sosial pelaku.
Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh menegaskan kasus kekerasan seksual di pesantren tidak bisa dipandang sederhana karena melibatkan banyak faktor sensitif yang saling berkaitan.
“Karena sebenarnya kalau kasus di pesantren itu banyak sekali complicated,” kata Nihayatul di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, Indonesia sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, tantangan terbesar justru muncul dalam penerapan aturan tersebut di lapangan.
Nihayatul menyoroti adanya relasi kuasa yang sangat kuat dalam lingkungan pesantren, mulai dari kuasa pelaku terhadap korban hingga pengaruh agama dan posisi sosial yang membuat korban sering berada dalam tekanan.
“Ketika membicarakan itu mulai dari relasi kuasa, power antara pelaku dan korban, relasi kuasa agama, relasi kuasa politik, dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menilai situasi tersebut membuat korban kerap kesulitan melapor atau mendapatkan perlindungan maksimal. Karena itu, respons aparat penegak hukum terhadap laporan korban juga menjadi sorotan penting.
“Relasi kuasanya juga cukup tinggi di situ,” tegasnya.
PKB menilai penyelesaian kasus kekerasan seksual di pesantren tidak bisa hanya dibebankan kepada institusi pesantren semata ataupun negara saja. Semua pihak, termasuk masyarakat, aparat, lembaga pendidikan, hingga organisasi sosial keagamaan harus ikut terlibat membongkar dan mencegah praktik kekerasan seksual.
“Nah, ini yang sebenarnya kita harus bongkar bersama untuk mencari solusi bersama,” kata Nihayatul.
Pernyataan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Pemilik pondok pesantren berinisial AS (51) telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Januari 2024.
AS akhirnya ditangkap aparat saat bersembunyi di wilayah Wonogiri setelah kasus tersebut mencuat dan menjadi perhatian publik.
Kasus ini kembali memicu desakan agar penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan dilakukan secara transparan, tegas, dan berpihak pada korban tanpa terhalang relasi kuasa apa pun. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL15/05/2026 22:00 WIBRomy Soekarno: IKN Jangan Dipaksakan
-
DUNIA16/05/2026 08:00 WIBNetanyahu Akui Israel Kuasai Mayoritas Gaza
-
NASIONAL15/05/2026 18:00 WIBGerindra: Film Pesta Babi Bisa Delegitimasi Negara
-
JABODETABEK16/05/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jakarta Seharian
-
NASIONAL15/05/2026 20:00 WIBDemokrat Dukung Satgas Perizinan Satu Atap
-
OASE16/05/2026 05:00 WIBMisteri 19 Malaikat Penjaga Neraka Terungkap dalam Al Quran
-
NASIONAL16/05/2026 06:00 WIBDPR Desak Infrastruktur IKN Jangan Mangkrak
-
JABODETABEK16/05/2026 06:30 WIBCatat! SIM Keliling Jakarta Buka di 5 Lokasi Hari Ini

















