Connect with us

NASIONAL

Lonjakan Harta Zita Anjani, AHY, dan Ibas di LHKPN Berujung Desakan Audit dan Laporan ke KPK

Aktualitas.id -

Ilustrasi Zita Anjani, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)

AKTUALITAS.ID – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Zita Anjani, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menuai perhatian publik, usai adanya perubahan signifikan terhadap nilai kekayaan terrbaru mereka. Hal ini mencadi perhatian dan desakan audit dari beberapa eleman masyrakat yaitu Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) terhadap Zita Anjani, serta pelaporan AHY dan Ibas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS).

Zita Anjani melaporkan total harta sebesar Rp109.325.511.209 atau sekitar Rp109,32 miliar dalam LHKPN periode 2025 yang disampaikan pada (26/3/2026). Angka ini melonjak Rp19,57 miliar dari laporan sebelumnya yang tercatat Rp89,75 miliar.

Rincian harta anak dari Zulkifli Hasan itu, meliputi tanah dan bangunan Rp52,29 miliar, alat transportasi dan mesin Rp4,4 miliar, harta bergerak lainnya Rp32,3 miliar, surat berharga Rp11,88 miliar, kas dan setara kas Rp6 miliar, serta harta lainnya Rp2,44 miliar.

BACA JUGA  Penularan Covid -19 di Rutan KPK Diduga Berobat di Luar

Kenaikan ini mendorong GERTAK menyampaikan desakan resmi kepada Kejaksaan Agung pada Senin (22/6/2026) lalu. Kelompok antikorupsi itu meminta agar dilakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap laporan harta Zita Anjani.

Dirinya menilai peningkatan nilai aset tersebut perlu ditelusuri secara transparan dan profesional. Menurutnya, pemeriksaan penting dilakukan untuk memberikan kepastian kepada publik mengenai sumber pertumbuhan kekayaan yang dilaporkan.

“Dugaan adanya perolehan kekayaan yang tidak wajar perlu ditelusuri secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya Sekretaris Jenderal GERTAK Ahmad Fauzi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Sementara itu, Anak dari Presiden ke 6, Agus Harimuti Yudhoyono (AHY) melaporkan harta Rp118.652.662.091 atau sekitar Rp118,65 miliar, naik Rp1,46 miliar dari laporan sebelumnya Rp117,18 miliar.

BACA JUGA  Zulkifli Bawa 'Lari' Palu, Amien Rais Sebut Ecek-ecek

Asetnya terdiri atas tanah dan bangunan Rp35,35 miliar, alat transportasi dan mesin Rp8,60 miliar, surat berharga Rp3,06 miliar, kas dan setara kas Rp64,94 miliar, serta harta bergerak lainnya Rp5,24 miliar.

Adiknya, Ibas, justru mencatat lonjakan paling dramatis. Wakil Ketua MPR RI itu melaporkan harta Rp354.720.769.377 atau sekitar Rp354,72 miliar, melesat sekitar Rp312,15 miliar dari laporan tahun 2021 yang hanya Rp42,57 miliar.

Rinciannya: tanah dan bangunan Rp19,24 miliar, kendaraan Rp5,47 miliar, surat berharga Rp161,9 miliar, kas dan setara kas Rp133,2 miliar, dengan utang Rp7,17 miliar.

GHARIS merespons kenaikan harta dua putra Susilo Bambang Yudhoyono itu dengan melaporkan keduanya ke KPK pada Senin (6/7/2026). Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, menyatakan laporan itu merupakan permintaan resmi agar KPK melakukan penelaahan dan penelusuran.

BACA JUGA  Akan Bongkar Semua Pihak dalam Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Sonjaya Optimistis JC Dikabulkan

“Kami meminta KPK menelaah dan menelusuri perubahan harta yang tercantum dalam LHKPN AHY dan Ibas,” ujar Hotmartua.

GHARIS juga meminta pelibatan lembaga terkait bila diperlukan guna memastikan kesesuaian laporan kekayaan kedua tokoh tersebut.

Sebagai informasi LHKPN merupakan instrumen pencegahan korupsi yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan aset, kewajiban, dan perubahannya secara berkala.

Perubahan nilai harta tidak serta merta mengindikasikan pelanggaran hukum, namun sorotan publik ini menegaskan tuntutan akuntabilitas dan transparansi yang tinggi terhadap para pejabat publik.

TRENDING