NASIONAL
Rieke Minta KY dan MA Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan PK Nikita Mirzani
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan persoalan etik serta tata kelola dalam penanganan perkara Peninjauan Kembali Nikita Mirzani. Desakan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap integritas lembaga peradilan.
“Pengawasan terhadap integritas peradilan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Perkara ini juga menjadi perhatian seperti dengan kasus Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti yang pernah menyeret dugaan praktik mafia peradilan,” ujar Rieke kepada Aktualitas.id, Rabu (8/7/2026).
Sidang PK Nikita Mirzani akan memasuki agenda pemeriksaan ahli dari pihak pemohon. Sebelumnya, pada sidang pertama (24/6/2026), majelis hakim membacakan substansi permohonan PK dan memutuskan tidak menghadirkan pemohon karena kepentingannya dinilai telah diwakili penasihat hukum.
Rieke menegaskan, kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR sebagaimana dijamin Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, bukan untuk mengintervensi proses hukum.
“Saya menegaskan kehadiran saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan untuk mengintervensi proses hukum, mempengaruhi independensi hakim, ataupun mengarahkan putusan pengadilan,” tegasnya.
Anggota DPR RI dapil Jawa Barat VII itu memaparkan, perjalanan perkara Nikita Mirzani berawal dari vonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu diperberat menjadi enam tahun penjara disertai denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kemudian dikuatkan Mahkamah Agung setelah kasasi para pihak ditolak.
Rieke merinci kronologi proses kasasi: pengajuan pada (15/12/2025), penyerahan memori kasasi pada (24/12/2025), berkas diterima Sekretariat Mahkamah Agung pada (14/1/2026), didistribusikan kepada majelis hakim pada (12/3/2026), diputus sehari kemudian pada (13/3/2026), dan salinan resmi putusan baru diterima pada (26/5/2026).
“Fakta tersebut memunculkan pertanyaan yang sah mengenai dasar perubahan putusan, proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung segera setelah distribusi berkas kepada majelis, serta jeda waktu penyampaian salinan putusan. Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik dalam negara hukum,” papar politisi PDIP itu.
Persidangan tersebut menjadi perhatian lantaran, Ketua Majelis Kasasi perkara Nikita Mirzani, Hakim Agung Soesilo, merupakan ketua majelis kasasi dalam perkara Ronald Tannur. Dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti itu, Soesilo menyampaikan dissenting opinion mengenai pentingnya pembuktian berdasarkan dua alat bukti sah, keyakinan hakim, dan pembuktian mens rea. Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian nasional setelah muncul dugaan praktik mafia peradilan yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Majelis kasasi perkara Ronald Tannur pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial pada (20/11/2024), sedangkan keluarga dan kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan pengaduan serupa pada (14/5/2026).
Oleh karena itu, Rieke merekomendasikan Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, profesional, dan transparan. Badan Pengawasan Mahkamah Agung diminta mengevaluasi aspek administrasi dan tata kelola penanganan perkara, termasuk distribusi berkas, pemeriksaan perkara, serta penyampaian salinan putusan. Kejaksaan Agung juga diharapkan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan bukti permulaan cukup mengenai dugaan suap, gratifikasi, atau pengondisian perkara.
“Keadilan bagi Dini Sera dan keadilan bagi Nikita Mirzani bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya menuntut prinsip yang sama, proses peradilan yang berintegritas, penegakan etika hakim yang konsisten, dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tutup Rieke.
-
NASIONAL07/07/2026 18:00 WIBKPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Suap Bupati Muara Enim
-
NASIONAL07/07/2026 19:44 WIBLonjakan Harta Zita Anjani, AHY, dan Ibas di LHKPN Berujung Desakan Audit dan Laporan ke KPK
-
NASIONAL07/07/2026 16:00 WIBRUU Keaman Siber Beri Peran Penyidikan bagi TNI, Ini Kata Komisi I
-
NASIONAL07/07/2026 14:47 WIBKejari Jabar Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Helikopter oleh KPU
-
RAGAM07/07/2026 15:30 WIBNegara Milik Andara? Gurita Kekuasaan Raffi Ahmad Kepung BUMN dan Birokrasi
-
DUNIA07/07/2026 15:00 WIBKerusuhan Berdarah Guncang Penjara Sri Lanka
-
NASIONAL07/07/2026 20:32 WIBPemerintah Tolak Bentuk Tim Investigasi Kasus Penembakan Pilot AS di Papua
-
NASIONAL07/07/2026 21:30 WIBYusril: Agama, Etika, dan Konstitusi Jadi Pilar Demokrasi Indonesia

















