Connect with us

NASIONAL

Mandat Komnas Perempuan Diperluas, Rieke: Perlindungan Korban Masih Belum Optimal

Aktualitas.id -

Rieke Diah Pitaloka
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai perluasan mandat Komisi Nasional (Komnas) Perempuan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2024 belum sepenuhnya berbanding lurus dengan perlindungan nyata bagi perempuan. Pasalnya, tindak lanjut rekomendasi kebijakan masih rendah serta minimnya alokasi anggaran untuk layanan penanganan dan pemulihan korban kekerasan.

“Perluasan mandat Komnas Perempuan merupakan langkah penting untuk menjalankan kewajiban konstitusional negara dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi perempuan. Namun, perlindungan konstitusional belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penguatan kelembagaan,” ujar Rieke di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, paparan Komnas Perempuan menunjukkan mandat baru mulai dijalankan melalui berbagai program sepanjang 2025. Lembaga tersebut menghasilkan 49 produk pengetahuan, 31 instrumen kerja, serta 55 rekomendasi kebijakan. Komnas Perempuan juga menerima 4.597 pengaduan, menangani 3.682 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP), dan melakukan 1.332 penyikapan. Namun, dari 55 rekomendasi kebijakan yang diterbitkan, baru tujuh yang ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

BACA JUGA  PKS dan Gerindra Tolak Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden

“Artinya, daya dorong kebijakan Komnas Perempuan masih sangat bergantung pada komitmen kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Negara tidak cukup hanya membentuk norma, tetapi wajib memastikan norma tersebut bekerja melindungi warga negara,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Rieke juga menyoroti kebijakan anggaran yang dinilai belum berpihak pada kebutuhan korban kekerasan. Berdasarkan paparan Komnas Perempuan, realisasi anggaran tahun 2025 mencapai 89,79 persen. Sementara pada APBN 2026, sekitar 85,65 persen pagu anggaran masih dialokasikan untuk dukungan kelembagaan. Adapun anggaran yang secara langsung diperuntukkan bagi penanganan dan pemulihan korban hanya mencapai 4,49 persen.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kompleksitas persoalan kekerasan terhadap perempuan dan keberpihakan fiskal negara. Hingga 30 Juni 2026, Komnas Perempuan telah menerima 1.833 pengaduan. Dari jumlah itu, sebanyak 1.279 kasus dapat ditindaklanjuti, sedangkan 554 lainnya belum dapat diproses karena berbagai kendala. Di sisi lain, mayoritas kasus masih terjadi di ranah personal, sementara kekerasan berbasis gender di ruang digital terus mengalami peningkatan.

BACA JUGA  FOTO: Komisi I DPR RI Tinjau Laboratorium BBPPT Komdigi

“Ketika jumlah pengaduan terus meningkat, negara tidak dapat menjawabnya hanya dengan memperbesar struktur organisasi tanpa memperkuat kapasitas layanan kepada korban,” tegas Rieke.

Selain itu, ia menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola kepegawaian harus menjadi momentum pembenahan internal Komnas Perempuan. Rieke mendorong pemerintah memastikan implementasi penuh Perpres Nomor 8 Tahun 2024 melalui penguatan kewenangan koordinasi dan mekanisme tindak lanjut rekomendasi Komnas Perempuan.

Oleh karena itu, lanjut politikus PDIP itu, pemerintah dan DPR harus menata ulang kebijakan anggaran agar lebih berpihak pada layanan korban, penguatan layanan di daerah, serta penanganan kekerasan berbasis gender di ruang digital,” pungkasnya.

“Perluasan mandat Komnas Perempuan harus menghasilkan perlindungan yang efektif, terukur, dan berkeadilan bagi seluruh perempuan Indonesia,” tandasnya.

TRENDING