Connect with us

NASIONAL

MK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Praktik pelaporan asal-asalan yang kerap dilakukan relawan, simpatisan, hingga keluarga untuk memolisikan kritikus atau penghina Kepala Negara resmi dipukul mundur. Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas memutuskan bahwa dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa diproses hukum jika dilaporkan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

Putusan ketat ini tertuang dalam amar putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat menggetok palu sidang.

MK menyoroti kerancuan kata “dapat” pada Pasal 220 ayat (2) KUHAP yang selama ini menjadi ‘pintu belakang’ bagi para pendukung fanatik untuk memasang badan dan membuat laporan polisi atas dasar penilaian subjektif mereka sendiri.

BACA JUGA  Begini Awal 'Peringatan Darurat' Garuda Berlatar Biru Jadi Viral

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, penegakan hukum perkara penghinaan baru sah dan valid apabila pejabat yang menjadi sasaran langsung menyerahkan aduan secara tertulis. Pihak ketiga tidak lagi memiliki panggung hukum untuk bertindak sebagai pahlawan kesiangan.

“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana,” ujar Guntur membacakan pertimbangan hukum.

Lewat putusan ini, MK mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) KUHAP secara mutlak: tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kini murni merupakan delik aduan absolut. Tanpa aduan resmi yang diketik dan ditandatangani langsung oleh jemari Presiden atau Wapres, kepolisian haram memproses laporan dari pihak manapun.(Andrey/Mun)

BACA JUGA  Denny JA: Saatnya Politik Move On Setelah Putusan MK 

TRENDING