Connect with us

NASIONAL

MK Putus Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Jangan Bungkam Rakyat

Aktualitas.id -

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Senjata hukum untuk membungkam suara kritis masyarakat kini resmi tumpul. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa diproses jika sang pejabat sendiri yang datang melapor.

Langkah tegas MK ini disambut hangat oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Ia menilai putusan ini menjadi pemukul mundur praktik kriminalisasi yang selama ini mengintai warga pengkritik kekuasaan, terutama di media sosial.

“Negara hukum tidak boleh mengubah rasa tersinggung menjadi tindak pidana!” tegas Rieke di Jakarta.

Lewat Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK memberikan batasan konstitusional yang amat ketat terhadap Pasal 218, 219, dan 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Artinya, orang lain, kelompok relawan, hingga buzzer yang mengatasnamakan Presiden kini dilarang keras melaporkan warga ke polisi.

BACA JUGA  TKN Prabowo-Gibran Rencanakan Gelar Nobar Pembacaan Putusan MK

Rieke mengingatkan bahwa Presiden adalah pejabat publik yang digaji rakyat, bukan sosok suci yang kebal dari koreksi.

“Kritik kebijakan itu bukan penghinaan, pengawasan bukan serangan pribadi, dan perbedaan pendapat jelas bukan kejahatan. Aparat penegak hukum wajib bedakan satire dari fitnah. Satu kalimat tak boleh dicabut dari konteksnya lalu dijadikan jerat pidana,” tambahnya.

Politikus PDIP ini juga mendesak Polri dan Kejaksaan untuk langsung patuh pada putusan MK tersebut dan tidak mencoba bermain mata dengan pasal karet di UU ITE. Harmonisasi aturan dinilai mendesak agar tidak ada lagi celah ‘kriminalisasi ganda’ bagi masyarakat yang bersuara di ruang digital.

Bagi Rieke, demokrasi bukan tempat yang hanya boleh diisi oleh puji-pujian kosong untuk penguasa.

BACA JUGA  DPR Akui Putusan MK Perkuat Keterwakilan Perempuan

“Jangan biarkan hukum menjadi tembok yang membungkam suara rakyat. Jadikan hukum sebagai jembatan yang menjaga martabat manusia sekaligus membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan,” pungkasnya. (Andrey/Mun)

TRENDING