POLITIK
Beda dengan Aturan Lama, PKS Kini Wacanakan Ambang Batas Parlemen Cukup 0,5 Persen
AKTUALITAS.ID – Wacana perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) terus bergulir. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, melontarkan usulan agar ambang batas tersebut ditetapkan di angka 0,5 persen.
Usulan ini disampaikan Mardani sebagai respons atas dinamika pembahasan RUU Pemilu yang telah masuk dalam agenda legislasi prioritas tahun 2026, serta menjawab desakan sejumlah pihak yang menginginkan penghapusan total ambang batas.
“Kurang lebih 0,5 persen masih oke,” ujar Mardani kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Mardani yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKS menjelaskan pandangannya. Meskipun ia menilai angka 4 persen yang berlaku saat ini sebenarnya cukup rasional untuk menjaga keseimbangan antara prinsip keterwakilan rakyat dan efektivitas pengambilan keputusan, dinamika politik menuntut penyesuaian.
Ia menyoroti tren politik terkini di mana tidak ada lagi partai yang dominan secara mutlak. Mardani mencontohkan perolehan kursi PDIP yang menurun dari kisaran 20 persen menjadi 17-18 persen. Menurutnya, tanpa adanya partai dominan ( dominant party), efektivitas pemerintahan bisa terganggu.
“Tanpa ada parpol dominan efektivitas pemerintahan bisa bermasalah. Populisme akan berkembang dan membuat teknokratisme berkurang,” jelasnya.
Oleh karena itu, angka 0,5 persen dinilai bisa menjadi jalan tengah yang mengakomodasi keberagaman suara pemilih tanpa membuat parlemen terlalu terfragmentasi yang berujung pada kebuntuan politik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menekankan bahwa secara prinsip partainya memandang ambang batas parlemen masih sangat diperlukan. Tujuannya adalah untuk mencegah fragmentasi sikap politik yang berlebihan di DPR agar keputusan bisa diambil secara efektif.
Terkait besaran angka pastinya, Kholid menyebut PKS masih melakukan kajian mendalam.
“Belum. Masih kita kaji. Yang jelas menurut kami bahwa ambang batas tetap dibutuhkan untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan,” tegas Kholid.
Perdebatan mengenai angka threshold ini dipastikan akan menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu mendatang antara DPR dan Pemerintah. (Bowo/Mun)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
POLITIK08/10/2026 20:00 WIBPengamat SDI: Putusan MK Gibran Buka Kotak Pandora Baru
-
JABODETABEK08/10/2026 08:30 WIBDorong Motor Bocor, Dua Pemuda Bekasi Malah Ditodong Pistol
-
DUNIA08/10/2026 15:00 WIBBos WHO Minta Rusia Transparan soal Dugaan Wabah Pes
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
















