POLITIK
3 Hakim Kuliti KPU & Bawaslu Soal Syarat Pendidikan Gibran
AKTUALITAS.ID – Persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki babak yang menyoroti proses verifikasi KPU secara lebih mendalam.
Bukan hanya substansi dokumen pendidikan yang menjadi perhatian. Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam, tiga hakim konstitusi—Arsul Sani, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih—memberikan catatan kepada KPU dan Bawaslu.
Pertanyaan para hakim mengarah pada tiga titik utama: apa saja yang diverifikasi KPU, bagaimana pengawasan Bawaslu dilakukan, dan apakah norma Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memang baru digunakan untuk Pilpres 2024.
Arsul Pertanyakan Apa yang Sebenarnya Diverifikasi
Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta KPU menjelaskan kembali dokumen persyaratan Gibran yang diverifikasi ketika proses pencalonan.
Pertanyaannya spesifik: apakah KPU hanya memverifikasi surat keterangan penyetaraan, atau memeriksa keseluruhan dokumen persyaratan.
Arsul meminta penjelasan tersebut diberikan secara lebih rinci, terutama apabila persidangan nantinya berlanjut ke tahap pembuktian.
Ia kemudian menekankan bahwa perkara tersebut perlu dilihat bukan hanya dalam konteks posisi Gibran saat ini, tetapi juga sebagai pelajaran bagi penyelenggaraan demokrasi ke depan.
“Apa yang Anda verifikasi itu? Dokumen apa yang Anda verifikasi? Apakah hanya surat keterangan penyetaraan… atau apakah Anda juga melakukan verifikasi atas keseluruhan dokumen?” kata Arsul.
Arsul bahkan mengutip Surat Ali Imran ayat 13 untuk menekankan pentingnya mengambil pelajaran dari suatu peristiwa.
Pesannya diarahkan pada kebutuhan memperjelas proses agar persoalan administrasi pemilu tidak menyisakan pertanyaan di kemudian hari.
Saldi: KPU Pernah Datang ke Dinas Pendidikan?
Sorotan kemudian menjadi lebih spesifik ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra berdialog langsung dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Saldi menanyakan apakah KPU mendatangi Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi persyaratan pendidikan Gibran.
Jawaban KPU: tidak.
Afifuddin menjelaskan KPU ketika itu telah menerima surat keterangan dan menjadikannya dasar.
Saldi kemudian mengejar pertanyaan berikutnya: apakah ada instrumen lain yang digunakan KPU untuk memastikan dokumen tersebut memenuhi persyaratan?
Jawaban KPU kembali mengarah pada surat keterangan tersebut.
Afifuddin menjelaskan surat itu dianggap berasal dari instansi yang memiliki kewenangan sehingga KPU menganggapnya benar.
Namun Saldi meminta persoalan tersebut dicatat secara khusus. Ia mempertanyakan instrumen verifikasi di luar asumsi bahwa dokumen yang dikeluarkan lembaga berwenang otomatis dapat dinyatakan benar.
Catatan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam persidangan karena menyentuh langsung metode verifikasi yang digunakan penyelenggara pemilu.
Saldi Minta Dokumen Internal KPU
Tidak berhenti pada jawaban lisan, Saldi meminta KPU menyerahkan seluruh dokumen pembahasan internal yang ditandatangani terkait persyaratan pendidikan Gibran.
Menurut Saldi, dokumen tersebut diperlukan agar Mahkamah memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai proses pembahasan dan pengambilan keputusan KPU.
Ia mengingatkan bahwa dalam praktik di MK, dokumen atau resume hasil pembahasan internal menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana suatu keputusan diproses.
“Tolong itu diserahkan supaya kami ini punya pemahaman yang komprehensif terhadap soal-soal seperti ini,” ujar Saldi.
Dengan permintaan tersebut, perhatian persidangan bergeser dari sekadar “apakah ada surat penyetaraan?” menjadi “bagaimana KPU sampai pada kesimpulan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi?”
Bawaslu Juga Disorot
Saldi kemudian mengarahkan pertanyaan kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Ia menanyakan apakah Bawaslu melakukan langkah verifikasi serupa terkait persyaratan pendidikan Gibran.
Bagja menjawab Bawaslu tidak datang ke Dinas Pendidikan karena tidak memperoleh informasi yang menjadi dasar untuk melakukan langkah tersebut.
Dalam keterangannya, Bagja juga mengungkap adanya persoalan akses pengawasan dalam proses sebelumnya. Ia menyebut Bawaslu pernah diberikan akses masuk ke ruangan proses pemilihan, tetapi terdapat pembatasan penggunaan telepon seluler dan kamera oleh KPU.
Bagja mengatakan dirinya telah memprotes persoalan tersebut kepada eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan menyebut Bawaslu kemudian mengajukan pengaduan kode etik kepada KPU pada 2023.
Dalam keterangan resmi di MK, Bawaslu juga menyatakan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait persyaratan pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024. Bawaslu pada saat yang sama menyebut pernah mengalami persoalan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan.
Enny Soroti Norma PKPU 19/2023
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian mengarahkan pertanyaan kepada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Norma tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Enny mempertanyakan apakah norma tersebut dibuat khusus untuk Pilpres 2024 atau telah menjadi pola pengaturan yang digunakan dalam pemilu sebelumnya.
Pertanyaan itu menjadi penting karena berkaitan dengan konteks pembentukan aturan dan penerapannya dalam proses pencalonan Pilpres 2024.
KPU menjelaskan bahwa penyusunan ketentuan tersebut mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan, termasuk Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022.
KPU juga menjelaskan bahwa rujukan mengenai legalisasi ijazah luar negeri telah digunakan dalam pedoman teknis verifikasi pencalonan pada Pilkada 2020.
Saldi Kejar Satu Jawaban: Pernah Dipakai di Pilpres 2019?
Saldi kemudian mempertegas pertanyaan Enny.
Ia tidak mempersoalkan keberadaan Permendikbud sebagai rujukan, tetapi menanyakan apakah materi mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri sudah pernah dituangkan dalam PKPU untuk Pilpres sebelum 2024.
Ketika ditanya apakah ketentuan serupa sudah ada dalam PKPU Pilpres sebelumnya, KPU melalui Idham Holik menjawab:
“Belum, Yang Mulia.”
Saldi kemudian memastikan kembali apakah ketentuan tersebut memang dibuat untuk Pilpres 2024.
Jawaban KPU: iya.
Enny kemudian menegaskan bahwa itulah jawaban yang ingin diperjelas dalam persidangan.
Fakta persidangan tersebut menjadi salah satu titik yang kini diperhatikan Mahkamah: aturan yang menjadi dasar pengecualian tersebut sudah memiliki rujukan regulasi pendidikan sebelumnya, tetapi materi serupa disebut KPU belum pernah dicantumkan dalam PKPU Pilpres sebelum 2024.
KPU Tetap Pertahankan Proses Verifikasinya
Di sisi lain, KPU tetap mempertahankan posisi bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Dalam jawaban yang disampaikan pada persidangan, KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk mengadili perkara tersebut. Menurut KPU, substansi yang dipersoalkan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
KPU juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden karena menurut KPU, subjek yang dapat mengajukan perkara tersebut telah ditentukan dalam UU MK, UU Pemilu, dan PMK Nomor 3 Tahun 2023.
Dengan demikian, persidangan kini mempertemukan dua persoalan sekaligus: substansi proses verifikasi syarat pendidikan dan persoalan apakah perkara tersebut berada dalam kewenangan MK.
MK Belum Mengambil Kesimpulan Akhir
Ketua MK Suhartoyo memberikan kesempatan kepada KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan tambahan keterangan secara tertulis apabila masih diperlukan.
Majelis hakim selanjutnya akan membahas perkara tersebut berdasarkan permohonan, jawaban para pihak, serta bukti dan keterangan yang tersedia.
Karena itu, catatan Arsul, Saldi, dan Enny bukan putusan mengenai sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran. Pertanyaan para hakim menunjukkan sejumlah aspek proses verifikasi dan pembentukan regulasi masih diminta untuk diperjelas.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri tercatat sebagai perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di MK.
Kini titik krusial persidangan berada pada dokumen dan penjelasan: apa yang benar-benar diverifikasi KPU, bagaimana Bawaslu menjalankan pengawasan, dan bagaimana norma Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 dibentuk serta diterapkan pada Pilpres 2024. (Andrey/Mun)
-
DUNIA24/09/2026 15:00 WIBChina Sinyal J-36 Dibekali Laser Tempur
-
OTOTEK24/09/2026 14:30 WIBMalware Baru RatHat Bikin HP Tak Lagi Aman
-
NASIONAL24/09/2026 06:00 WIBGILA! Ombudsman Temukan ‘Apartemen Sultan’ di Dalam Lapas Cibinong
-
POLITIK24/09/2026 09:00 WIBDemokrat Nilai Wacana Capres 2 Fraksi Ideal
-
NASIONAL24/09/2026 07:00 WIBGus Ipul Bantah Isu Aliran Dana di Muktamar NU
-
POLITIK24/09/2026 04:00 WIBKPU Ungkap Dasar Lolosnya Syarat Pendidikan Gibran
-
NASIONAL24/09/2026 11:00 WIBBNPB: 209,78 Hektare Masih Terbakar
-
JABODETABEK24/09/2026 06:30 WIBLima Titik SIM Keliling Jakarta Siap Layani Warga

















