Connect with us

NASIONAL

Karena Jokowi, Kuasa Hukum Hasto akan Gugat Pimpinan KPK ke MK

Aktualitas.id -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengumumkan rencana untuk menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Maqdir menilai pemilihan lima Komisioner KPK oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tidak sah, karena seharusnya dilakukan oleh Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto.

“Berdasarkan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, yang berwenang memilih Komisioner KPK adalah Presiden Prabowo Subianto,” ujar Maqdir dalam keterangannya pada Rabu (29/1/2025).

Ia menegaskan bahwa tindakan Joko Widodo bertentangan dengan hukum yang berlaku, mengingat Presiden yang akan berakhir masa jabatannya seharusnya tidak mengambil keputusan yang menjadi beban bagi penggantinya.

Maqdir menambahkan bahwa Pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah tidak memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama KPK.

“Kami akan menguji keabsahan pimpinan KPK di Mahkamah Konstitusi, sebab tidak boleh ada lembaga atau pejabat yang mengabaikan putusan MK,” ujarnya

Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi, KPK tengah mempersiapkan berbagai hal terkait praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, yang kini berstatus tersangka kasus korupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

“Kami tidak mengulur waktu, kami harus memantapkan dokumen dan alat bukti untuk dikemukakan di persidangan,”ungkap Setyo. (Purnomo)

TRENDING