NASIONAL
Napas Lega Terpidana Mati? KUHP Baru Beri Kesempatan 10 Tahun Sebelum Eksekusi
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Kabar terbaru mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan terkait hukuman mati. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa hukuman mati dalam KUHP baru tidak dapat langsung dilaksanakan.
Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari KUHP Nasional. Yusril menjelaskan aturan ini dirancang seiring dengan masa transisi hukum pidana Indonesia dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional.
“Dalam KUHP Nasional ini, hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan,” tegas Yusril di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Lebih lanjut, Yusril menerangkan dalam KUHP baru, seorang terpidana mati harus terlebih dahulu menjalani masa tahanan selama 10 tahun. Selama periode tersebut, akan dilakukan evaluasi untuk menilai apakah yang bersangkutan benar-benar telah bertobat dan menyesali perbuatannya.
“Jika dinilai telah tobat, sambung dia, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup.” Ketentuan ini berlaku bagi seluruh narapidana hukuman mati, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Menko Yusril juga menyoroti nasib para terpidana mati yang telah divonis berdasarkan KUHP lama dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum KUHP Nasional berlaku. Pemerintah akan memikirkan solusi terbaik terkait hal ini agar tercipta kepastian hukum.
“Sebagai pemerintah, kami harus memikirkan bagaimana nasib terpidana mati berdasarkan KUHP Belanda yang sekarang sudah inkrah dengan berlakunya KUHP Nasional tahun depan,” ujarnya.
Dengan adanya perubahan sistem hukum ini, RUU Pelaksanaan Hukuman Mati akan mengatur secara jelas mekanisme penundaan dan evaluasi hukuman mati, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sebelumnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI, Ramoti Samuel, juga telah menyampaikan hukuman mati dalam KUHP baru tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan dikategorikan sebagai pidana yang bersifat khusus. (Mun/Ari Wibowo)
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   OTOTEK31/10/2025 10:00 WIB OTOTEK31/10/2025 10:00 WIBBaterai 7.000mAh dan DesainTipis, Realme 15T 5G Rilis di Indonesia 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 12:00 WIB NASIONAL31/10/2025 12:00 WIBKPK Buka Suara Alasan Periksa Anggota DPR Rajiv di Cirebon 

 
																	
																															 
									 
									 
																	 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




