POLITIK
Rifqi: Revisi UU Pemilu Harus Jawab Ketidakharmonisan Aturan dan Kelemahan Penegakan Hukum
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dilakukan secara menyeluruh untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar dalam sistem kepemiluan Indonesia.
Menurut Rifqi, ada tiga persoalan utama yang membuat pelaksanaan pemilu dan pilkada di Indonesia kerap diwarnai kebingungan, inkonsistensi, dan lemahnya penegakan hukum.
“Kalau kita lihat konteks regulasi pemilu di Indonesia, baik undang-undang maupun peraturan di bawahnya seperti PKPU dan Peraturan Bawaslu, ada setidaknya tiga persoalan krusial yang harus segera diselesaikan,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).
Pertama, Rifqi menyoroti tumpang tindih norma dan ketentuan antar-undang-undang yang mengatur hal serupa, terutama antara pemilu legislatif dan pilkada.
“Contohnya, pengaturan antara pemilu legislatif dan pilkada sama-sama diatur lewat PKPU, tapi substansinya berbeda. Akibatnya, penyelenggara sering kebingungan di lapangan,” jelasnya.
Kedua, Rifqi menilai banyak aturan dalam UU Pemilu yang mengandung norma multitafsir, sehingga menimbulkan perbedaan interpretasi di tingkat pelaksana maupun peserta pemilu.
“Banyak norma yang multitafsir sehingga pelaksana di lapangan menghadapi kebingungan. Ini membuat kepastian hukum menjadi lemah,” tambahnya.
Ketiga, Rifqi menyoroti bahwa realitas politik praktis di lapangan belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi pemilu yang berlaku saat ini.
“Masih banyak persoalan politik praktis yang belum terakomodasi. Misalnya soal masa kampanye yang dibatasi hanya 65 atau 75 hari dengan banyak larangan di dalamnya,” ungkapnya.
Secara sosiologis, kata Rifqi, pembatasan tersebut sering tidak sesuai dengan dinamika politik yang terjadi di masyarakat.
“Kenyataannya, aktivitas politik tetap berlangsung di luar masa kampanye resmi, tapi secara hukum sulit dijerat karena tidak ada aturan tegas. Ini membuat penegakan hukum pemilu menjadi lemah,” tegasnya.
Rifqi menilai, revisi UU Pemilu ke depan harus mampu membangun harmonisasi regulasi, memperjelas norma, dan memperkuat kepastian hukum agar pemilu mendatang berjalan lebih transparan, efisien, dan berkeadilan. (Purnomo/Mun)
-
OLAHRAGA27/10/2025 20:00 WIBEl Clasico Panas! Xabi Alonso: Bentrok Pemain Madrid–Barca Itu Hal Wajar
-
POLITIK27/10/2025 16:00 WIBDPR: Umrah Mandiri Tidak Matikan Bisnis Travel
-
POLITIK27/10/2025 19:30 WIBGanjar Ajak Kader Perjuangan Perkuat Integritas Menuju Pemilu 2029
-
JABODETABEK27/10/2025 20:31 WIBPemprov DKI Salurkan Bansos untuk 198 Ribu Warga Rentan Jakarta
-
NASIONAL27/10/2025 15:00 WIBPrabowo Hadiri Pertemuan KTT Ke-47 ASEAN di Malaysia
-
EKBIS27/10/2025 18:00 WIBPurbaya: Fokus Berantas Impor Ilegal di Pelabuhan
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir
-
NUSANTARA27/10/2025 16:30 WIBBasarnas Banten Temukan Jasad Dua Anak Terbawa Arus Sungai

















