OASE
Syarat Sah Mengumandangkan Adzan
AKTUALITAS.ID – Adzan merupakan pertanda masuknya waktu shalat. Berbeda dengan umat agama lain yang memiliki tanda-tanda tertentu, Islam lebih memilih adzan sebagai tanda.
Muadzin (atau Muazin) adalah orang yang bertugas mengumandangkan adzan, panggilan ibadah salat bagi umat Muslim, di masjid, mengingatkan kaum Muslimin akan datangnya waktu salat lima waktu atau salat Jumat.
Dahulu, pada masa Rasul SAW, para sahabat berpikir untuk membuat tanda masuk waktunya shalat. Setelah beberapa pendapat diungkapkan, akhirnya Rasul memilih adzan. Dan adzan pertama kali dilakukan oleh sahabat Bilal bin Rabah.
Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa syarat sah adzan ada 7 (tujuh).
1. Seorang muslim. Maka tidak sah jika adzan dikumandangkan oleh orang yang non-muslim karena tidak adanya keahlian dalam hal ibadah, khususnya shalat.
2. Tamyiz Artinya kemampuan membedakan baik dan buruk. Anak bayi yang belum memenuhi kategori tamyiz. Seperti halnya non-muslim, ia tidak memiliki pengetahuan terkait ibadah, dan juga tidak memiliki pengetahuan terkait waktu shalat.
3. Laki-laki Oleh karena itu, tidak sah adzannya perempuan atas jamaah laki-laki. Sebagaimana tidak sahnya perempuan mengimami laki-laki dalam shalat jamaah.
4. Tertib Yakni berurutan dalam menyebutkan kalimat-kalimat adzan sehingga tidak diperbolehkan mengumandangkan kalimat adzan secara acak.
5. Berturut-turut Dan tidak ada waktu pemisah yang cukup lama antara kalimat satu dengan kalimat selanjutnya.
6. Mengumandangkan azan dengan suara yang keras Sehingga tidak diperkenankan mengumandangkan adzan dengan suara lirih atau berbisik. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis riwayat Bukhari berikut:
فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاء، فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: Keraskan suaramu saat adzan. Karena sesungguhnya tidak ada manusia, jin atau suatu hal lain yang mendengar panjangnya suara muadzin kecuali ia menjadi saksi bagi muadzin tersebut di hari kiamat.
7. Masuk waktu shalat Sehingga tidak diperkenankan adzan kecuali telah masuk waktu shalat. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim:
إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُأَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ
Artinya: Jika datang waktu shalat, maka adzanlah salah satu dari kalian untuk kalian (mengerjakan shalat jamaah). Berdasarkan hadits tersebut, maka tidak diperkenankan mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu shalat menurut ijmak, kecuali shalat subuh.
فلا يصح قبله بالإجماع، إلا في الصٌّبح، فإنه يجوز من نصف الليل لما سيأتي في سنن الأذان
Artinya: Maka tidak sah adzan sebelum masuk waktu shalat berdasarkan ijmak kecuali saat sebelum shalat subuh. Karena diperbolehkan adzan pada waktu tengah malam sebagaimana akan dijelaskan dalam pembahasan terkait kesunahan adzan. (Lihat: Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi‘i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992] halaman: 114-115).
Dengan mengetahui sejumlah syarat adzan di atas, umat Islam hendaknya dapat menjalankan dengan baik. Demikian pula memiliki tambahan pengetahuan terkait pelaksanaan ibadah adzan tersebut. Wallahu a‘lam.
Goeh Wndh
-
FOTO31/03/2026 18:00 WIBFOTO: Zulhas Buka Rakernas I PAN
-
RIAU31/03/2026 18:17 WIBNelayan Meranti Terima 20 Mesin Ketinting, Kapolda Riau Dorong Ekonomi Pesisir
-
JABODETABEK31/03/2026 14:30 WIBKaryawati Jakpus Jadi Korban Kekerasan Seksual Atasan
-
NASIONAL31/03/2026 14:00 WIB3 Prajurit TNI Gugur, DPR Desak RI Lawan Israel
-
NASIONAL31/03/2026 18:31 WIBKronologi Dokter Magang di Cianjur Meninggal Dunia usai Tangani Pasien Campak
-
RAGAM31/03/2026 13:30 WIBBRIN Ingatkan Risiko Panen Turun Akibat Cuaca Ekstrem
-
DUNIA31/03/2026 15:00 WIBMoskow Bantu Iran dengan Drone Shahed Canggih
-
NASIONAL31/03/2026 19:00 WIBPemerintah dan Pertamina Sepakat Harga BBM Batal Naik

















