EKBIS
Daftar 10 Daerah dengan UMK 2026 Tertinggi, Kota Bekasi Puncaki Daftar
AKTUALITAS.ID – Kabar gembira bagi para pekerja di kawasan industri dan penyangga Ibu Kota. Para gubernur di berbagai provinsi telah merampungkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Hasilnya, sejumlah daerah mencatatkan kenaikan signifikan dengan nominal gaji menembus angka psikologis Rp5 juta per bulan.
Berdasarkan data penetapan terbaru, dominasi kawasan Jabodetabek dan Banten masih tak tergoyahkan sebagai wilayah dengan standar upah tertinggi di Tanah Air.
Bekasi Merajai, Karawang Tergeser
Pada tahun 2026, Kota Bekasi berhasil menduduki peringkat pertama sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia, menggeser dominasi daerah industri lainnya. UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.992.931, naik 5,31 persen.
Posisi kedua ditempati oleh tetangganya, Kabupaten Bekasi, dengan besaran Rp5.938.885. Sementara itu, Kabupaten Karawang yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai “raja UMK”, kini berada di posisi ketiga dengan angka Rp5.886.852.
Bagaimana dengan Jakarta?
Ibu Kota DKI Jakarta, yang menggunakan skema Upah Minimum Provinsi (UMP), menempati urutan keempat dalam daftar ini. UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876, mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan juga terjadi di wilayah Banten. Gubernur Banten, Andra Soni, menetapkan Kota Cilegon sebagai pemilik UMK tertinggi di provinsinya dengan angka Rp5.469.922, atau naik 6,67 persen.
Daftar Lengkap 10 Daerah dengan UMK 2026 di Atas Rp5 Juta
Bagi Anda yang sedang mencari kerja atau menghitung kenaikan gaji, berikut adalah daftar lengkap 10 daerah dengan upah minimum tertinggi (di atas Rp5 juta) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026:
Kota Bekasi: Rp5.992.931 (Naik 5,31%)
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885 (Naik 6,84%)
Kabupaten Karawang: Rp5.886.852 (Naik 5,12%)
DKI Jakarta: Rp5.729.876 (Naik 6,17%)
Kota Depok: Rp5.522.662 (Naik 6,29%)
Kota Cilegon: Rp5.469.922 (Naik 6,67%)
Kota Bogor: Rp5.437.203 (Naik 6,05%)
Kota Tangerang: Rp5.399.405 (Naik 6,50%)
Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870 (Naik 5,50%)
Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377 (Naik 6,31%)
Angka-angka ini menjadi acuan hukum bagi pemberi kerja dalam memberikan upah kepada buruh/pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pemberlakuan tarif baru ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi 2026. (Firmansyah/Mun)
-
OLAHRAGA27/12/2025 20:00 WIBIndonesia Maju ke Final ASEAN Boys’ U-16 Futsal Championship 2025
-
NASIONAL27/12/2025 15:00 WIBAmnesty Tuntut Penyelidikan Kekerasan Aparat pada Relawan Bencana Aceh
-
OLAHRAGA27/12/2025 17:00 WIBUsai Libur Natal Detroit Pistons Tantang Utah Jazz
-
EKBIS27/12/2025 19:18 WIBKAMMI Apresiasi Terobosan Kementan, 40 Ribu Kader Siap Kawal Swasembada Pangan
-
NASIONAL27/12/2025 17:30 WIBRapat Syuriyah–Mustasyar PBNU Bersifat Final dan Mengikat
-
EKBIS27/12/2025 15:15 WIBKAMMI Puji Kebijakan HPP Mentan Amran, Dinilai Nyata Berpihak kepada Petani
-
POLITIK27/12/2025 20:30 WIBDari Wamena, Roberth Rouw Ajak Warga Papua Pegunungan Jaga Indonesia Tetap Utuh
-
DUNIA27/12/2025 14:00 WIBRabbi Yahudi Orang Dekat Trump Serukan Perubahan Kurikulum Indonesia

















