NASIONAL
KUHP dan KUHAP Baru Diuji Di MK
AKTUALITAS.ID – Pemerintah menyambut baik permohonan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan sejatinya tidak ada sesuatu yang baru dalam permohonan pengujian undang-undang. Sebab, MK akan memproses seluruh permohonan yang masuk, termasuk pengujian KUHP dan KUHAP baru.
“Kalau orang mau mengajukan pengujian Undang-Undang, yang namanya pengujian Undang-Undang kan sama saja, mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya, kita kan proses seperti biasa,” kata dia ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Saldi menyebut MK tentu siap untuk menghadapi permohonan tersebut. “Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pengajuan pengujian Undang-Undang ke MK merupakan hak konstitusional warga negara. Oleh sebab itu, pemerintah tidak mempermasalahkannya.
“Itu hak konstitusional masyarakat untuk menguji sebuah peraturan yang dirasa ada hak-hak yang dilanggar dan itulah wujud sebagai kita sebagai negara demokrasi,” kata Supratman menjawab ANTARA saat ditemui di lokasi yang sama.
Menurut dia, pemerintah menunggu proses pengujian berjalan di Mahkamah. “Tidak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini,” ucap Supratman.
Merujuk laman resminya, MK akan menyidangkan pengujian KUHP dan KUHAP baru pada Jumat (9/1) mendatang. Adapun yang akan disidangkan pada hari itu adalah Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025.
Dalam perkara dimaksud, para pemohon, yakni dua orang pegawai swasta bernama Lina dan Sandra Paramita, menguji KUHP dan KUHAP baru sekaligus.
(Yan Kusuma/goeh)
-
FOTO09/04/2026 16:55 WIBFOTO: Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Perakitan Kendaraan Komersial Listrik di Magelang
-
JABODETABEK10/04/2026 06:00 WIBSIM Keliling Jumat di Lima Lokasi Jakarta
-
RIAU10/04/2026 07:00 WIBDiduga Dibunuh, Sorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bengkalis
-
OLAHRAGA10/04/2026 08:00 WIBPiala Dunia 2026, Bakal Dipimpin 52 Wasit Utama
-
OTOTEK10/04/2026 11:30 WIBIni Bedanya Biaya Penggunaan Mobil Listrik dan Konvensional
-
EKBIS10/04/2026 07:30 WIBHarga Emas Naik Rp7.000 Jadi Rp2,857 Juta/Gr
-
EKBIS10/04/2026 09:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp17.083 Per Dolar AS
-
NASIONAL10/04/2026 11:00 WIBWapres Ajak Anggota DPR Berkantor di IKN

















