NASIONAL
MK Kabulkan Sebagian Uji Pasal 21 UU Tipikor
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (2/3/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK.
Permohonan uji materi ini diajukan advokat Hirma Wanto yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa tersebut dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa norma perintangan peradilan (obstruction of justice) memang dikenal dalam berbagai sistem hukum, termasuk dalam KUHP dan Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
Namun, Mahkamah menilai frasa “secara langsung atau tidak langsung” membuka ruang tafsir yang terlalu luas sehingga berpotensi menjadi norma “karet”. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta berisiko menyeret pihak yang sebenarnya menjalankan hak konstitusionalnya.
MK menyoroti potensi kriminalisasi terhadap advokat, jurnalis, akademisi, maupun aktivis yang melakukan pendampingan hukum, publikasi, diskusi, atau kritik terhadap proses penegakan hukum.
“Dengan adanya frasa tersebut, batas antara perbuatan yang sah dan dijamin kebebasan berekspresi dengan perbuatan melawan hukum menjadi kabur,” demikian pertimbangan Mahkamah.
Meski menghapus frasa tersebut, MK menegaskan esensi delik perintangan penyidikan tetap berlaku. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum dalam perkara korupsi tetap dapat dipidana.
Mahkamah menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 karena tidak menjamin kepastian hukum yang adil, persamaan di hadapan hukum, serta rasa aman.
Sementara itu, dalil pemohon terkait Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor yang hanya berbunyi “cukup jelas” ditolak, sehingga permohonan dikabulkan untuk sebagian.
Melalui putusan ini, aparat penegak hukum wajib menafsirkan dan menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tanpa menggunakan frasa yang telah dibatalkan. MK juga mendorong pembentuk undang-undang melakukan sinkronisasi norma agar tetap efektif memberantas korupsi tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum. (Bowo/Mun)
NASIONAL
MUI: HAM Tak Boleh Jadi Alasan Pembenaran Korupsi dan LGBT
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menyoroti fenomena penyalahgunaan isu hak asasi manusia (HAM) yang menurutnya kerap digunakan untuk membenarkan perilaku yang menyimpang, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta tindak pidana korupsi.
“Bagi mereka para pembela LGBT maupun pembela koruptor, mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa,” kata Anwar Iskandar, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, praktik korupsi tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak hidup orang banyak.
“Orang korupsi membunuh sekian juta orang secara tidak langsung. Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa banyak orang. Itu melanggar HAM juga,” ujarnya.
Anwar juga menyinggung pandangan MUI yang sejak lama menyoroti dampak sosial dari korupsi. Lembaganya itu juga pernah mengusulkan pendekatan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi karena dampaknya yang dinilai sistemik.
Di sisi lain, dirinya turut menyoroti isu LGBT yang menurutnya bertentangan dengan norma hukum dan nilai sosial di Indonesia. Ia berpandangan bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.
“Perkawinan itu antara laki laki dan perempuan. Kalau laki laki dengan laki laki atau perempuan dengan perempuan, itu tidak sesuai dengan aturan yang ada dan harus ada sanksi,” katanya.
Dirinya membandingkan sikap sejumlah negara yang menurutnya memiliki pendekatan lebih tegas terhadap kelompok tersebut. Namun, yang lebih ditekankan adalah pada perlindungan nilai moral dan ketertiban sosial di Indonesia.
Lebih lanjut, dalam perspektif yang lebih luas dalam ajaran Islam terdapat prinsip menjaga jiwa manusia yang dianggap lebih fundamental dibandingkan konsep HAM universal. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut termasuk dalam tindakan yang merusak kehidupan sosial.
“Dalam Maqashid Syariah ada prinsip menjaga kehidupan manusia. Kalau itu dirusak, itu juga pelanggaran serius,” ujarnya.
Ia menambahkan, MUI saat ini tengah mengkaji sejumlah rekomendasi yang akan dibahas lebih lanjut dalam forum legislatif terkait penguatan aturan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan sosial dan moral.
“Kami sedang menggodok kajian untuk dibawa ke Prolegnas. Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial,” katanya.
-
NASIONAL03/07/2026 20:30 WIBPuan Minta Penunjukan Komisaris Berdasarkan Kompetensi
-
POLITIK03/07/2026 19:30 WIBSyarat Capres-Cawapres Diusung Tiga Partai Dinilai akan Hambat Figur Potensial
-
POLITIK03/07/2026 19:00 WIBKomisi II DPR Usul Gaji Kepala Daerah Dinaikkan
-
NUSANTARA04/07/2026 07:30 WIBGempa M4,5 Guncang Waikabubak Tengah Malam
-
NASIONAL03/07/2026 20:00 WIBKPK Telusuri Aset Keluarga Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Gratifikasi
-
RIAU03/07/2026 23:00 WIBMahasiswa Kukerta UNRI Edukasi Warga Teluk Pambang Kelola TOGA dan Pupuk Organik
-
RIAU03/07/2026 22:00 WIBPolisi Tangkap Residivis dan Sita Setegah Kilogram Sabu
-
POLITIK03/07/2026 21:00 WIBDPR Pastikan RUU Ketahanan Siber Dibahas Terbuka dan Libatkan Publik

















