NASIONAL
Bareskrim Geledah Kantor Eksportir Sawit terkait Dugaan Under Invoicing
AKTUALITAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyidik dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing yang diduga dilakukan salah satu perusahaan eksportir sawit. Penyidik telah melakukan penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, hingga gelar perkara untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Tim penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/5/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah CPU komputer.
Kepala Subdirektorat 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor untuk mengurangi nilai sebenarnya barang ekspor sawit atau under invoicing.
Menurut Setyo, praktik tersebut berpotensi merugikan negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Setyo, Sabtu (30/5/2026).
Ia mengatakan penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut sekaligus mendalami keterlibatan pihak lain.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” katanya.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya melakukan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional, termasuk dugaan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang dinilai dapat merugikan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan ekspor Indonesia. (Mikco)
-
EKBIS31/08/2026 11:30 WIBDaftar Harga BBM Swasta vs Pertamina per 31 Agustus 2026
-
NUSANTARA31/08/2026 11:45 WIBSinabung Erupsi, Abu Hitam Membumbung 3,5 Kilometer
-
NUSANTARA31/08/2026 16:00 WIBPengamat SDI: Janji 15 Desember Jadi Pesan Tegas Dasco kepada Pendemo
-
RIAU31/08/2026 11:15 WIBTurnamen Menembak Bengkalis Berakhir Damai & Sportif
-
NASIONAL31/08/2026 11:00 WIBKBPP Polri Tantang DPR Buktikan Janji UU Perampasan Aset
-
EKBIS31/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah 0,23%
-
NASIONAL31/08/2026 13:00 WIBMenko Yusril: Jangan Percaya Info Hoaks Ricuh Pejompongan
-
RIAU31/08/2026 16:27 WIBTurnamen Menembak Perbakin Bengkalis Berakhir, Atlet Siak dan Bengkalis Dominasi Juara

















