Connect with us

JABODETABEK

Perpanjangan SIM A & C Hanya 6 Jam

Aktualitas.id -

Ilustrasi suasana perpanjangan SIM, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kabar baik bagi warga Ibu Kota yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis. Layanan SIM Keliling (Simling) kembali beroperasi pada Rabu (17/6/2026) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Masyarakat diimbau tidak menunda perpanjangan SIM agar terhindar dari masa berlaku yang habis. Apabila SIM telah kedaluwarsa, pemilik tidak dapat melakukan perpanjangan dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Layanan SIM Keliling tersebar di lima wilayah administrasi Jakarta, yakni:

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Area Parkir Mall Ciputra atau LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area Parkir Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok atau Area Plaza

Sebelum datang ke lokasi, masyarakat diminta memastikan membawa seluruh persyaratan administrasi agar proses pelayanan berjalan lebih cepat.

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa:

KTP asli beserta fotokopi

SIM asli yang masih berlaku

Surat keterangan sehat

Bukti hasil tes psikologi

Biaya Perpanjangan

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, biaya perpanjangan SIM adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi atau fasilitas yang ditunjuk.

Untuk menghindari perubahan lokasi maupun jadwal operasional, masyarakat disarankan memantau informasi terbaru melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya maupun situs resmi Korlantas Polri sebelum berangkat.

Datang lebih awal juga menjadi pilihan bijak untuk mengurangi antrean dan mempercepat proses perpanjangan SIM. (Kusuma/Mun)

TRENDING